7 Oknum Polisi Aniaya Warga hingga Tewas Direkomendasikan Dipecat

Prosesi pelepasan baju kedinasan Polri dalam upacara PTDH. (Fanpage Polrestabes Medan)

Prosesi pelepasan baju kedinasan Polri dalam upacara PTDH. (Fanpage Polrestabes Medan)

NET Medan – Tujuh oknum polisi terkait dengan kematian warga bernama Budianto Sitepu (42) dugaan penganiayaan direkomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Putusan pemecatan tersebut hasil sidang kode etik ketujuh oknum tersebut.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto mengungkapkan hasil sidang kode etik tersebut, dengan keputusan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 oknum polisi itu dipecat.

“Iya, PDTH,” ucap Bambang kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Jumat 24 Januari 2025.

Ketujuhnya tak terima putusan rekomendasi pemecatan tersebut dan mengajukan banding. Sehingga proses kode etik mereka masih terus berjalan.

Baca: 7 Oknum Polisi Terlibat Kematian Pria Saat Ditangkap Terancam PTDH

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menuturkan, ke-7 oknum polisi tersebut Ipda ID sebelumnya bertugas sebagai Panit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Serta 6 personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan. Mereka kini menempati tugas di Yanma Polda Sumut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengunjungi keluarga Budianto Sitepu. (Dok Polrestabes Medan)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengunjungi keluarga Budianto Sitepu. (Dok Polrestabes Medan)

Hadi mengungkapkan dalam kasus ini, pihak Polda Sumut akan melakukan penyidikan, dengan profesional dan transparan dalam pengusutan kasus ini.

Oknum Polisi Aniaya Warga Berawal Menangkap Tanpa Sprindik

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan membeberkan penangkapan terhadap seorang warga bernama Budianto Sitepu alias BS. Ternyata penangkapan tersebut, tanpa kelengkapan administrasi penyidikan.

“Dugaan awal penangkapan tertangkap tangan, (tapi) belum ada surat perintah penyidikan (Sprindik). Belum ada surat perintah penangkapan atau administrasi penyidikan lainnya, saat upaya paksa (penangkapan). Dasarnya tertangkap tangan,” sebut Gidion kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Jumat 27 Desember 2024.

Baca: 2024, Pelanggaran Personel Polisi Jajaran Polda Sumut Menurun Drastis

Dugaan penganiayaan berujung kematian itu, saat Ipda ID bersama anak buahnya 5 orang melakukan penangkapan terhadap BS yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan rekannya. Penangkapan itu sekitar Jalan Horas, Desa Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu, 25 Desember 2024.

Gidion membeberkan berdasarkan autopsi jasad BS yang di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. Hasilnya ada pendarahan pada otak, ada pendarahan di kepala, lalu ada luka terbuka di pipi, dan ada juga luka di mata korban.

“Dalam visum tersebut, menyimpulkan ada kekerasan benda tumpul. Ini sedang kita dalami, prosesnya yakinkan dalam penangkapan tadi (dugaan terjadi penganiayaan),” kata Gidion.

Read Previous

Perbaiki Ekskavator, 2 Pekerja Hanyut Terseret Arus Saat Seberangi Sungai Wampu

Read Next

Pinjam Uang Tetangga Rp58 Juta, Polres Sergai dalami Laporan Dugaan Penipuan Oknum Polisi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *