Pembangunan Pagar Laut di Tangerang Tak Ada Izin, Prabowo Instruksikan Menteri KKP Bertindak

Presiden RI, Prabowo Subianto perintahkan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono lakukan penyelidikan pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten. (Dok Setkab RI)

Presiden RI, Prabowo Subianto perintahkan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono lakukan penyelidikan pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten. (Dok Setkab RI)

NET Medan – Presiden RI, Prabowo Subianto meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, selidiki pembangunan pagar laut di di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten. KKP memastikan pembangunan pagar laut ini tidak ada izin.

Prabowo memanggil Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 20 Januari 2025. Pemanggilan itu membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten.

“Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” ungkap Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, usai pertemuan yang mengungkapkan pembangunan pagar laut di kawasan Tangerang tersebut tanpa adanya izin.

Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.

“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ucapnya.

Penampakan luas pagar laut dari udara. (Istimewa/NET Medan)
Penampakan luas pagar laut dari udara. (Istimewa/NET Medan)

Prabowo Perintahkan Tuntaskan Hukum Kasus Pagar Laut

Lebih lanjut, Sakti menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang ilegal. Terkait hal tersebut, Sakti menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar tindakan pengusutan permasalahan ini secara tuntas.

“Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Sakti juga menuturkan bahwa penanganan permasalahan pagar laut ini secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” imbuhnya.

Read Previous

2 Perusahaan Berminat Kelola Sampah Kota Medan Jadi Energi Listrik, Bobby Nasution: Kami Sering di PHP

Read Next

Perbaiki Ekskavator, 2 Pekerja Hanyut Terseret Arus Saat Seberangi Sungai Wampu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *