Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan dan mulai pada 2025 ini.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menjelaskan penggantian nama PPDB menjadi SPMB tersebut sejalan dengan visi Kemendikdasmen terkait pendidikan bermutu untuk semua. Kataya, ada kelemahan dalam sistem PPDB yang lama. Oleh sebabnya, hal itu memerlukan perbaikan.
“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” kata Mu’ti di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca: Selama Ramadan Siswa Tetap Sekolah Tapi Ada Libur, Ini Jadwalnya

Mendikdasmen pun membeberkan bahwa perubahan PPDB menjadi SPMB ini bukan hanya sebuah nama yang baru, namun ada beberapa perubahan aturan.
“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” paparnya.
Baca: Kemenag akan Sertifikasi Guru Agama di Sekolah Umum hingga 2026
Sebagai informasi, Mu’ti juga memastikan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto sudah menyetujui konsep dari SNPMB untuk menggantikan PPDB.
Dia pun mengaku sudah berbicara dengan para menteri terkait seperti Menteri Sekretariat Negara, hingga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
