Polisi Pastikan Kaki Bocah di Nisel Cacat Bawaan Lahir

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya paparkan kasus penganiayaan bocah 10 tahun oleh tantenya. (Dok Polres Nisel)

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya paparkan kasus penganiayaan bocah 10 tahun oleh tantenya. (Dok Polres Nisel)

NET Medan – Kepolisian Resort (Polres) Nias Selatan (Nisel) memastikan NN, kondisi bocah dengan kelainan pada kakinya bukan karena penganiayaan, melainkan cacat lahir. Polisi juga memastikan jika NN alami penganiayaan oleh tantenya.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., mengatakan, jika kabar awal yang menyebutkan NN mengalami patah tulang akibat penganiayaan ternyata cacat bawaan lahir.

Dalam keterangannya, Mingu 2 Januari 2025, Ferry menjelaskan, dugaan patah tulang kaki akibat penganiayaan bocah di Nisel itu hingga cacat tidak benar. Katanya, hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik NN merupakan cacat kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan.

Baca: Kaki Bocah di Nisel Ternyata Bukan Patah karena Penganiayaan

“Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan. Hanya ada lebam 3 cm di paha kiri korban,” jelas AKBP Ferry sambil menunjukkan hasil medis yang memperkuat temuan ini.NN, bocah di Nisel yang diduga dianiaya kerabatnya mendapat perawatan. (Dok Pemprov Sumut)

NN, mendapat perawatan dan pemeriksaan medis dari Tim Gabungan Pemprov Sumut. (Dok Pemprov Sumut)Namun, ia menegaskan pihaknya memperkuat bila NN dugaan menjadi korban penganiayaan oleh tantenya. Penyidik Satreskrim Polres Nisel pun telah menetapkan dan menahan wanita berinisial D (18) itu sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka berdasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban,” ungkap AKBP Ferry.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari kepala desa setempat ke Polsek Lolowau pada 27 Januari 2025. Penyidik menjerat tersangka D Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca: Polisi Tetapkan Tante Bocah di Nisel yang Kakinya Patah Tersangka

Kisah memilukan bocah di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang dugaan mengalami kekerasan oleh kerabatnya ternyata kedua orang tua NN (10) sudah bercerai. Ibunya menitipkannya kepada kakek dan neneknya hingga akhirnya NN alami nasib pilu.

Sejak orang tua NN bercerai itulah ia tinggal bersama kerabatnya, hingga kini ia berusia 10 tahun dengan keadaan sangat memilukan.

Read Previous

Pemain Cedera, PSMS Medan Jaga Rekor Sempurna Playoff Degradasi Liga 2

Read Next

Erni Ariyanti Resmi Jabat Ketua DPRD Sumut Periode 2024-2029

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *