Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi berat yakni PTDH terhadap oknum polisi yang aniaya seorang pria di Kabupaten Deliserdang hingga tewas.
Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut terhadap tiga dari empat oknum polisi Polrestabes Medan yang terlibat aniaya Budianto Sitepu. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam oleh AKP Dr. Rahmadani, S.H., M.H.
Dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA putusan sanksi terberat berupa PTDH. Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca: 7 Oknum Polisi Aniaya Warga hingga Tewas Direkomendasikan Dipecat
Sementara itu, sidang tersebut juga menyatakan empat oknum polisi yang terlibat aniaya Budianto Sitepu itu bersalah secara etik. Putusan sanksi demosi dengan masa bervariasi terhadap Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP.
Sanksi demosi antara dua hingga enam tahun. Putusan juga mewajibkan mereka menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Polda Sumut Tegaskan Komitmen Tindak Oknum Polisi yang Mencoreng Institusi
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, ia menyampaikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sekecil apa pun sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik san disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Siti Rohani menambahkan bahwa putusan sidang ini bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak menutup mata kesalahan personel.
Baca: Oknum Polisi Kanit Intelkam dan 2 Anaknya Tersangka Penganiayaan Pengepul Brondolan Sawit
“Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” jelasnya.
Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas menjalankan tugas. Masyarakat pun untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang. Polda Sumut memastikan bahwa reformasi kepolisian terus berjalan dan penindakan setiap oknum yang melanggar sesuai dengan hukum yang berlaku.
