MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution Gubernur Sumut

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Terpilih, Bobby Nasution - Surya. (Dok Fanpage Bobby Nasution)

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Terpilih, Bobby Nasution – Surya. (Dok Fanpage Bobby Nasution)

NET Medan – Muhammad Bobby Nasution sah sebagai Gubernur Sumatera Utara (Sumut) usai Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Utara.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI membacakan putusan dismissal, Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024. Ini gugatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Dalam putusan itu, Ketua MK RI, Suhartoyo menyatakan hakim tidak dapat menerima permohonan dalam gugatan Tim Edy-Hasan terhadap hasil Pilkada Sumut 2025.

Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Baca: Prabowo Subianto Melantik Langsung Kepala Daerah Terpilih, Termasuk 19 Pasangan di Sumut

Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga hakim tak dapat menerimanya.

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya.

Dugaan keterlibatan itu dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni. MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut.

Hakim Mahkamah Konstitusi pada PHPU Pilgub Sumut. (Dok Mahkamah Konstitusi)
Hakim Mahkamah Konstitusi pada PHPU Pilgub Sumut. (Dok Mahkamah Konstitusi)

Selain itu, hakim konstitusi menilai, keputusan Mendagri melakukan rotasi terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan.

“Setelah mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta bukti yang diajukan. Ternyata pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution,” kata Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hakim.

MK juga menyampaikan dalil lainnya yang tak beralasan menurut hukum. Yaitu soal dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

MK juga menyampaikan dalil lainnya yang tak beralasan menurut hukum yaitu dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

Baca: PHPU Pilgub Sumut, Kubu Edy-Hasan Tuding Pj Gubernur Cawe-cawe Menangkan Bobby-Surya

Hakim Sebut Guagatan Kubu Edy-Hasan Tak Miliki Bukti Kuat

Hakim konstitusi menilai, pasangan Edy-Hasan tak menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan perlakuan khusus Pj Gubernur Sumut itu terhadap Bobby Nasution.

Kubu Edy-Hasan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara. Ini sesuai dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Maka itu, Edy-Hasan tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut 2024.

“Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di mahkamah,” kata Hakim Guntur.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ucap hakim Guntur.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Sumut 2024 di 33 Kabupaten/Kota di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, 8-9 Desember 2024.

Dari D hasil, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara.

Sedangkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id : https://www.viva.co.id/berita/politik/1795518-mk-tolak-gugatan-edy-rahmayadi-hasan-basri-terkait-hasil-pilgub-sumut

Read Previous

Bungkam Nusantara United 4-0, PSMS Pastikan Bertahan Liga 2 Musim Depan

Read Next

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Ini Reaksi Gubernur Terpilih Sumut Bobby Nasution

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *