Edy Rahmayadi Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat Bobby Nasution Menjabat Gubernur Sumut

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nsution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. (DOk Fanpage Edy Rahmayadi)

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nsution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. (DOk Fanpage Edy Rahmayadi)

NET Medan – Calon Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dan mengucapkan selamat kepada Muhammad Afif Bobby Nasution-Surya.

Edy Rahmayadi mengungkapkan pihaknya menghargai putusan MK RI atas putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Edy pun ucapkan selamat kepada Bobby memimpin Sumut.

“Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita,” ucap Edy Rahmayadi, Kamis, 6 Februari 2025.

Edy Rahmayadi juga menghormati dan menghargai rapat pleno terbuka penetapan dan sampaikan selamat Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030. Penetapan ini oleh KPU Sumut di Hotel Grand Mercure, Rabu kemarin, 5 Februari 2025.

Baca: KPU Sumut Tetapkan Bobby Nasution Gubernur Sumut – Surya Wakil Gubsu

Pasangan Edy-Hasan dan Bobby-Surya. (Dok Fanpage Bobby Nasution)
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy-Hasan dan Bobby-Surya. (Dok Fanpage Bobby Nasution)

“Semoga menjadi pemimpin, yang amanah dan bijaksana,” tutur Edy ucapkan selamat kepada Bobby.

Sebelumnya KPU Sumut menggelar rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 hasil Pilkada Sumut tahun 2024, yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Rabu sore, 5 Februari 2025.

Namun, dalam rapat pleno tersebut, Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala kompak tidak hadir.

“Berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih, nama calon Gubernur terpilih Muhammad Bobby Afif dan H Surya,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, kepada wartawan.

Sedangkan dalam rapat pleno ini, KPU Sumut menetapkan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Paslon nomor urut 1 ini memperoleh 3.645.611 suara sah atau 64,46 persen dari total suara sah.

“Sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut Periode 2025-2030 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024. Keputusan penetapan pada pukul 17.30 WIB oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin,” jelas Agus.

Read Previous

100 Hari Pertama Kerja Menpar, Kunjungan Wisman Kuartal Keempat Capai 3,37 Juta

Read Next

Kapolda Sumut Perintahkan Propam Selidiki Setoran Bandar Narkoba ke Polres Labuhanbatu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *