Pria di Deliserdang Bunuh dan Cabuli Bocah 7 Tahun, Pelaku Buang Jasad Korban ke Kolam

Polisi menangkap D, pelaku pembunuhan dan pencabulan KA. (Dok Polres Pelabuhan Belawan)

Polisi menangkap D, pelaku pembunuhan dan pencabulan KA. (Dok Polres Pelabuhan Belawan)

NET Medan – Seorang pria di Kabupaten Deli serdang, Sumatera Utara (Sumut), D (20) bunuh dan cabuli bocah perempuan berinisial KA (7), yang ia kenal dan tinggal satu desa. Pelaku membuang jasad korban ke kolam dengan leher terjerat nilon dan tak memakai celana dalam.

Pelaku bunuh dan cabuli bocah perempuan itu dan membuang jasadnya tak jauh dari rumah korban, pada Rabu siang, 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Yakni di warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Riffi Noor Faizal menjelaskan kejadian pembunuhan tersebut, berawal korban berpamitan membuang bangkai kucing dekat di dekat rumahnya.

“Namun, setelah lama tidak pulang, ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan KA,” ucap Riffi, Kamis 27 Februari 2025.

Baca: Rekontruksi Pembunuhan Mayat Wanita dalam Tas Dibuang di Tahura, Pelaku Jalani 30 Adegan

Kemudian, ibu korban bersama anggota lain melakukan pencarian terhadap korban dan menemukan KA dalam keadaan mengenaskan. Keluarga menemukan korban pembunuhan dan pencabulan itu sebuah kolam dalam gudang samping rumah keluarga korban.

“Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih. Mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Riffi.

Polisi olah TKP tempas jasad penemuan jasad KA. (Dok Polres Pelabuhan Belawan)
Polisi olah TKP tempat penemuan jasad KA. (Dok Polres Pelabuhan Belawan)

Keluarga korban melaporkan kejadian pembunuhan tersebut, ke pihak kepolisian. Kemudian, Polsek Medan Labuhan bersama Polres Pelabuhan Belawan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.

Pria di Deliserdang Bunuh dan Cabuli Bocah karena Sakit Hati ke Abang Korban

Riffi mengungkapkan pihaknya mengetahui keberadaan pelaku langsung bergerak dan mengamankan D di kawasan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada hari kejadian tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB,” ucap Riffi.

Baca: Anak di Medan Bakar Ayah, Tuduh Korban Buat Dagangannya Tak Laku

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku. Riffi mengatakan D mengaku perbuatannya bunuh dan cabuli bocah malang itu..

“Pelaku mengaku merencanakan pembunuhan terhadap KA. Karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya. Setelah abang korban melaporkan bahwa tersangka menjual barang milik perusahaan,” kata Riffi.

“Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual. Dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban,” ucap Riffi kembali.

Polisi sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, untuk proses hukum selanjutnya.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap AKP Riffi.

Read Previous

PRM Titi Papan Gelar Pengajian Sambut Ramadan, Tekankan Lingkungan Sebagai Pusat Peradaban

Read Next

Ibu Kandung di Asahan Biarkan Anak Jadi Budak Seks Suami Siri

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *