Bobby Nasution Instruksikan Pembayaran THR Lebaran H-7

Ilustrasi THR. (Dok istockphoto)

Ilustrasi THR. (Dok istockphoto)

NET Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution meminta perusahaan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari atau H-7 sebelum Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025.

Hal tersebut dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut, Bobby Nasution, oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut. SE tersebut mengatur pembayaran THR Lebaran Tahun 2025 bagi pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.

Kadis Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Penerus Sinaga mengatakan surat edaran tengan pembayaran THR Lebaran ini menjadi panduan bagi perusahaan. Hal ini untuk memastikan hak pekerja dalam menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca: Bobby Nasution Pastikan Jembatan di Nias Barat Putus Akibat Banjir Dibangun Tahun Ini

“Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan THR kepada pekerja. Paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ucap Ismael kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.

Selain itu, Ismael mengatakan, Pemprov Sumut juga membuka Posko Pengaduan THR yang siap beroperasi guna menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.

Kemudian sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait pembayaran THR Lebaran ini. Termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.

Baca: Gubernur Sumut-Wali Kota Medan Pekong? Bobby: Tidak Ada

Salah satu langkah konkret adalah pembentukan Posko Pengaduan THR di setiap Disnaker Kabupaten/Kota. Seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I hingga VI.

Posko ini siap menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan serta memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

“Kami ingin memastikan bahwa pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR,” ucap Ismael meneruskan instruksi Gubsu Bobby Nasution.

Read Previous

Nekat Serang Polisi, Polsek Patumbak Tembak Residivis Curanmor

Read Next

Kejati Sumut Tahan Kadisbudparekraf Sumut Zumry Sulthony Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *