Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Dua Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kabupaten Batubara terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejati Sumut. OTT tersebut, tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan uang tunai Rp319 juta.
Identitas kedua Ketua MKKS yang terjerat OTT oleh Kejati Sumut. Yakni SLS (42) selaku Ketua MKKS SMK dan MK (48) Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara. Keduanya merupakan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) di Batubara.
Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan menjelaskan kedua MKKS ini, operasi ini berawal informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting yang turut mendampingi, kata Yos, mengungkapkan pihak tim Intelijen Kejati Sumut yang langsung turun ke lapangan. Tim melakukan pendalaman informasi dan pemantauan hingga akhirnya keduanya terjaring OTT.
Baca: Kejati Sumut Tahan Kadisbudparekraf Sumut Zumry Sulthony Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
“Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara. Yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Yos.

Tim Intelijen Amankan Uang Tunai Rp319 Juta dari Kedua Ketua MKKS Terjaring OTT
Dari hasil pemeriksaan, Yos mengatakan bahwa tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut, memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku yakni SLS dan MK, menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Yos.
Baca: Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Stadion Madina
Terhadap kedua tersangka terjerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah prosedur pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” pungkas Yos.
