Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – KPK menerbikan surat edaran larangan penerimaan gratifikasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) menjelang Lebaran. Surat edaran tersebut mengingatkan para ASN atau pun PN untuk menolak dengan tegas dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.
Adapun imbauan tersebut termuat dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025. Yakni surat edaran KPK ini tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya atau menjelang Lebaran. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto menandatangani surat edaran ini tertanggal 14 Maret 2025.
“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengutip keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.
Baca: Bobby Nasution Respon Permintaan Hasto Kristiyanto KPK Periksa Keluarga Jokowi

Budi menerangkan, permintaan dana atau hadiah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya secara individu maupun institusi kepada pihak-pihak lain. Laranagan ini merupakan perbuatan yang lantaran dapat menimbulkan konflik kepentingan. Juga bertentangan secara peraturan maupun kode etik, dan juga berisiko tindak pidana korupsi.
“KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi.
Baca: Hasto Ditahan KPK, Megawati Larang Kepala Daerah Kader PDI Perjuangan Ikut Retreat
Budi menyebutkan, pengunaan fasilitas dinas semestinya hanya untuk kepentingan dinas. KPK juga mengharapkan kepada pimpinan K/L/PD maupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) untuk menerbitkan imbauan di lingkungan kerjanya. Agar menolak gratifikasi atau penyuapan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
“Di sisi lain, pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan. Dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya,” katanya.
