Terdakwa Pembunuhan Berencana Wartawan dan 3 Keluarganya di Karo Penjara Seumur Hidup

Sidang tuntutan 3 terdakwa pembunuhan berencana terhadap wartawan dan 3 anggota keluarganya di PN Kabanjahe. (Istimewa/NET Medan)

Sidang tuntutan 3 terdakwa pembunuhan berencana terhadap wartawan dan 3 anggota keluarganya di PN Kabanjahe. (Istimewa/NET Medan)

NET Medan – Majelis Hakim PN Kabanjahe memvonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan berencana, Riko Sempurna Ginting dan 3 anggota keluarganya di Kabupaten Karo. Vonis ini terhadap otak pelaku pembakaran ini, Bebas Ginting.

“Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap majelis hakim yang dengan Ketua, Adil Simarmata di PN Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis 27 Maret 2025.

Selain itu dalam berkas yang berbeda, yakni Yunus Saputra Tarigan pidana penjara seumur hidup. Kemudian, terdakwa Rudi Apri Sembiring penjara selama 20 tahun.

“Memerintahkan kepada para terdakwa untuk tetap dilakukan penahanan,” kata majelis hakim.

Dalam amar putusan majelis hakim berpendapat, ketiga terdakwa terbukti secara meyakinkan dan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca: 3 Terdakwa Pembakaran Wartawan dan 3 Keluarganya Dituntut Mati

Rekontruksi pembunuhan berencana dengan cara membakar rumah korban yang menewaskan 4 orang.
Rekontruksi pembunuhan berencana dengan cara membakar rumah korban yang menewaskan 4 orang.

Alasan Hakim Vonis Pembunuhan Berencana di Karo Beda dengan JPU

Pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan ketiga terdakwa tidak manusiawi, sangat sadis sehingga menyebabkan kematian terhadap para korban. Kemudian perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit

Sedangkan hal hal yang meringankan perbuatan Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan tidak ada. Sementara itu hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa Rudi lantaran belum pernah mendapatkan hukuman.

Menyikapi putusan tersebut, antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca: Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Berhelm, Pelaku Bonceng dan Buang Jasad Korban di Tumpukan Sampah di Deliserdang

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman pidana mati.

Kasus pembakaran rumah korban Rico Sempurna di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.

Pembakaran itu tak hanya menewaskan Sempurna Pasaribu. Aksi keji pelaku itu juga merenggut nyawa istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).

Read Previous

NPC Sumut Bersyukur Bonus PON-Peparnas 2024 Sama: Ini Sejarah

Read Next

Pemprovsu Tambah Rp22 Miliar Bonus Atlet-Pelatih Sumut di PON dan Peparnas 2024

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *