Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Majelis Hakim PN Kabanjahe memvonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan berencana, Riko Sempurna Ginting dan 3 anggota keluarganya di Kabupaten Karo. Vonis ini terhadap otak pelaku pembakaran ini, Bebas Ginting.
“Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap majelis hakim yang dengan Ketua, Adil Simarmata di PN Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis 27 Maret 2025.
Selain itu dalam berkas yang berbeda, yakni Yunus Saputra Tarigan pidana penjara seumur hidup. Kemudian, terdakwa Rudi Apri Sembiring penjara selama 20 tahun.
“Memerintahkan kepada para terdakwa untuk tetap dilakukan penahanan,” kata majelis hakim.
Dalam amar putusan majelis hakim berpendapat, ketiga terdakwa terbukti secara meyakinkan dan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca: 3 Terdakwa Pembakaran Wartawan dan 3 Keluarganya Dituntut Mati

Alasan Hakim Vonis Pembunuhan Berencana di Karo Beda dengan JPU
Pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan ketiga terdakwa tidak manusiawi, sangat sadis sehingga menyebabkan kematian terhadap para korban. Kemudian perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit
Sedangkan hal hal yang meringankan perbuatan Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan tidak ada. Sementara itu hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa Rudi lantaran belum pernah mendapatkan hukuman.
Menyikapi putusan tersebut, antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman pidana mati.
Kasus pembakaran rumah korban Rico Sempurna di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Pembakaran itu tak hanya menewaskan Sempurna Pasaribu. Aksi keji pelaku itu juga merenggut nyawa istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).
