Kebakaran 204 Kios TPO di Tanjungbalai Sengaja Dibakar

Kobaran api yang membakar 204 kios TPO di Kota Tanjungbalai. (Istimewa/NET Medan)

Kobaran api yang membakar 204 kios TPO di Kota Tanjungbalai. (Istimewa/NET Medan)

NET Medan – Polisi selidiki kebakaran 204 kios Tempat Penjualan Obralan (TPO) pakaian bekas di Kota Tanjungbalai diduga akibat dibakar. Warga telah mengamankan terduga pelaku pembakaran yang kini dalam proses hukum Polres Tanjung Balai.

Kebakaran tersebut menghanguskan 204 kios TPO tersebut di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Senin 31 Maret 2025 pukul 03.15 WIB. Kerugian akibat kebakaran tersebut mencapai Rp10 miliar.

“Dari hasil penyelidikan, api berasal dari kios milik Renny. Saksi melihat seorang pria melempar kain yang telah disiram bensin ke kios, lalu melarikan diri,” ungkap Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara dalam keterangannya Selasa 1 April 2025.

Warga berhasil mengamankan terduga pelaku yang sebabkan kebakaran kios TPO, yakni seorang pria berinisial MS (52), sempat menjadi bulan-bulanan. Polisi segera mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan sebelum pemeriksaan lebih lanjut.

Kondisi kios TPO di Kota Tanjungbalai pasca hangus terbakar. (Dok Polda Sumut)
Kondisi kios TPO di Kota Tanjungbalai pasca hangus terbakar. (Dok Polda Sumut)

Polres Tanjung Balai telah melakukan olah TKP, memeriksa 13 saksi, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Labfor Polda Sumut.

“Kami masih mendalami motif pelaku dan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

Sedangkan Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim telah menemui para pedagang dan menampung semua aspirasi terkait persoalan TPO tersebut. Antara lain, posisi kios yang di atas Sei Silau, dan juga bangunan kios di atas bak sampah.

Mahyaruddin pun membenarkan, bila kebakaran TPO tersebut dugaan tindak pidana, yakni unsur kesengajaan. Kasus ini, polisi telah mengamankan satu orang.

“Kebakaran ini murni tindak pidana. Kabarnya satu orang telah diamankan polisi, namun prosesnya kita serahkan kepada pihak Kepolisian. Mudah-mudahan proses penyelidikan terkait penyebab kebakaran ini bisa segera terungkap,” pungkasnya.

Read Previous

Ikuti Google Maps, Pengendara Sepeda Motor Nyasar Masuk Jalan Tol di Sumut

Read Next

Lakalantas Mudik 32 Kasus, Polda Sumut Maksimalkan Arus Balik

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *