Ancaman Teror Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Polisi membongkar praktek pornografi melalui siaran langsung atau live konten seks di aplikasi TikTok. Aksi asusila yang sudah berlangsung sejak Januari 2025 ini, polisi amankan 3 orang pelaku.
Konten seks live streaming Tiktok ini berlangsung di sebuah kamar eksklusif Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Aksi tersebut terhenti setelah dibongkar dan digrebek Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Sumut Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan Konten seks live streaming Tiktok ini bermula dari patroli Siber Polda Sumut. Petugas menemukan akun TikTok @presidenmangkok mempromosikan akun TEVI bernama @ayu_sasmita01, yang akan menayangkan konten seksual eksplisit.
“Kami telah melakukan penggerebekan salah satu kos VIP di Tembung, mengungkap telah terjadi tindak pidana pornografi melalui aplikasi online,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Rabu sore, 16 April 2025.
Setelah melakukan pelacakan dan penyelidikan mendalam, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang telah teridentifikasi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Baca: Residivis Bersenpi di Sergai Keok dengan Korban, Rupanya Tersangka Pencabulan Anak Juga

Petugas amankan para pelaku yakni Rizky Ananda alias Risky (25), yang merupakan pemilik akun @ayu_sasmita01 dan otak utama konten seks Tiktok tersebut. Selain itu, polisi turut mengamankan seorang anak perempuan di bawah umur MG (15). Pelaku lain, RPL (19) yang berperan sebagai talent pria dalam live pornografi tersebut.
Sementara itu, Yudi Wibowo Sianturi alias Ketua Mangkok (35), pemilik akun TikTok @presidenmangkok yang berperan sebagai host promosi, saat ini masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Antaranya 5 unit ponsel untuk siaran dan promosi, satu buah tripod, seprai dan bantal berwarna hijau yang oleh pelaku gunakan sebagai latar belakang siaran. Serta berbagai akun media sosial yang digunakan untuk menyebarluaskan konten pornografi.
Baca: Oknum Driver Taksol di Medan Lecehkan Penumpang, Raba Dada Korban hingga Pamer Kelamin
Pelaku Raup Keuntungan Rp700 Ribu Tiap Konten Seks
Kasubdit II Siber Polda Sumut, Kompol. Anggi Siahaan menjelaskan mengenai modus operandi dan motif para pelaku. “Kami temukan Host yang melakukan online dengan melakukan ajakan asusila melalui aplikasi TT dan aplikasi ke 2 TV,” ucap Anggi.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa akun e-wallet Dana yang oleh pelaku untuk transaksi pembayaran. Juga bundel hasil tangkapan layar percakapan antara pelaku dan penonton. Serta sebuah kaos oblong hitam yang pelaku gunakan saat siaran langsung berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku, termasuk Rizky melakukan siaran langsung konten pornografi dengan imbalan sebesar Rp700 ribu per sesi.
“Aksi ini telah berlangsung sejak Januari 2025 dalam 4 bulan penghasilan secara signifikan,” terang Kompol Anggi Siahaan.
Penyidik menjerat para pelaku dengan berbagai pasal berlapis. YakniUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
“Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik industri konten pornografi daring yang semakin meresahkan,” katanya.