Oknum DPRD Asahan Bantah Sediakan Arena Sabung Ayam: Saya Gak Judi, Ini Penangkaran

Polres Asahan paparkan kasus judi sabung ayam yang melibatkan oknum anggota DPRD Asahan. (Dok Polres Asahan)

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi paparkan kasus judi sabung ayam yang melibatkan oknum anggota DPRD Asahan. (Dok Polres Asahan)

NET Medan – Oknum anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto alias PP (42) membantah sebagai pemilik arena judi sabung ayam. Polisi mengrebek arena judi sabung ayam itu di halaman rumah Pajar Prianto dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pengrebekan tersebut di halaman rumah Pajar Prianto di Desa Punggulan, Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, oleh Jatanras Satreskrim Polres Asahan, Minggu sore, 20 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Saya gak tahu, karena saya jual beli ayam. Seharusnya kan tes dulu baru dijual,” ucap Pajar Prianto saat dihadiri dalam konferensi pers, di Mako Polres Asahan, Selasa 22 April 2025.

Pajar Prianto yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan itu, terus membantah bahwa lokasi penggrebekan itu bukan arena sabung ayam. Melainkan untuk mengetes ayam jago sebelum ia jual.

“Saya bilang saya gak judi. Saya (lokasi itu) penangkaran ayam dan usaha bagi saya,” tutur Pajar Prianto.

Baca: Oknum Anggota DPRD Asahan Tersangka Judi Sabung Ayam, Ini Perannya

Oknum anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto tersangka judi sabung ayam. (Dok Polres Asahan)
Oknum anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto tersangka judi sabung ayam. (Dok Polres Asahan)

Polisi Kantongi 2 Bukti Oknum Anggota DPRD Asahan Pemilik Arena Sabung Ayam

Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi, mengungkapkan saat pemeriksaan terhadap Pajar Prianto, ia tidak mengakui lokasi adalah arena sabung ayam, tapi penangkaran ayam jago.

“Pengakuan PP, beliaukan punya usaha jual beli ayam jagom Sebelum proses itu kan di laga dulu,” ucap Afdal.

Namun, pihak kepolisian tidak mempercayai hal tersebut. Berdasarkan dua alat bukti didapati penyidik Satreskrim Polres Asahan, sehingga Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka dan berperan sebagai pemilik arena sabung ayam tersebut.

Selain Pajar Prianto, dua tersangka lainnya, yakni SR (50) warga Jalan Syeich Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan SN (46) warga Desa Binjai Sebangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Sedangkan, 3 orang yang sempat petugas amankan saat penggrebekan berstatus saksi karena sebagai penonton pertarungan laga ayam.

“Ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang (Pajar Prianto, SM dan SP) sebagai tersangka),” ungkap Afdhal.

Baca: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam Milik Oknum Anggota DPRD Asahan

Barang bukti judi sabung ayam milik oknum anggota DPRD Asahan. (Dok Polres Asahan)
Barang bukti judi sabung ayam milik oknum anggota DPRD Asahan. (Dok Polres Asahan)

Oknum Anggota DPRD Asahan Terancam Penjara 10 Tahun

Penyidik menjerat Pajar Prianto Pasal 303 ayat 1 poin 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan, dua tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Dalam penggerebekan di arena judi sabung ayam tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set ring terbuat dari karet, 9 ekor ayam laga, 8 buah tas ayam, dan 23 unit sepeda motor.

Polres Asahan tengah memburu 4 terduga pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian, yakni J berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit sabung ayam, DO berperan sebagai pemain judi sabung ayam, A berperan sebagai pemain judi sabung ayam.

Kemudian, DE berperan sebagai lawan taruh dengan SR dalam perjudian sabung ayam tersebut. Keempat pria tersebut, berhasil kabu saat penggrebekan.

“Dalam hal ini, kami sudah terbit ada 4 DPO (daftar pencarian orang) atas insial J, DO, A dan DE. Kami harapkan yang DPO ini, untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan,” jelas Afdhal.

Read Previous

Oknum Anggota DPRD Asahan Tersangka Judi Sabung Ayam, Ini Perannya

Read Next

Effendi Simbolon Pimpin UHN MoU dengan BTN, Misi Wujudkan Asa Cita Prabowo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *