Digrebek Istri Sah, Oknum Anggota KPU Nias Barat Ketahuan Selingkuh

Oknum anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli alias FID digrebek bersama selingkuhannya. (Istimewa/NET Medan)

Oknum anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli alias FID digrebek bersama selingkuhannya. (Istimewa/NET Medan)

NET Medan – Seorang oknum anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli alias FID (38) ketahuan selingkuh usai sang istri mengrebeknya asyik berduaan di sebuah kamar kos. Firman Iman Daeli semakin malu saat warga dan polisi memboyong ia bersama selingkuhannya ke kantor polisi.

Aksi penggrebekan oknum anggota KPU Nias Barat selingkuh itu di sebuah kos Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Firman Iman Daeli kedapatan berduaan bersama selingkuhannya berinisial KR (34).

Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea mengungkapkan penggrebakan perselingkuhan itu, dilakukan istri sah Firman Iman Daeli, berinsial NG, yang didampingi Polres Nias, Selasa pagi, 22 April 2025, usai melaporkan dugaan perselingkuhan ke Call 110.

Baca: Polisi Ungkap Konten Seks Live Streaming Tiktok di Rumah Kos Deliserdang

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya,” ucap Motivasi, Kamis 24 April 2025.

Selanjutnya, Firman Iman Daeli bersama selingkuhannya, dipotong ke Mako Polres Nias, untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan, istri sah Firman, yakni NG membuat laporan polisi.

oknum anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli alias FID. (Tangkapan Layar/NET Medan)
Oknum anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli alias FID. (Tangkapan Layar/NET Medan)

Oknum Anggota KPU Nias Barat dan Selingkuhannya Tersangka Perzinaan

Motivasi mengatakan berdasarkan keterangan istri sah anggota KPU Nias Barat itu, sudah lama mencurigai suaminya. Firman memiliki wanita idaman lainnya alias selingkuh.

“NG mengaku telah lama, mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR,” ucap Motivasi.

Motivasi mengungkapkan pihak kepolisian melakukan serangkai penyelidikan. Selanjutnya, penyidik menetapkan Firman bersama selingkuhannya sebagai tersangka atas kasus dugaan perzinaan.

Baca: Oknum DPRD Asahan Bantah Sediakan Arena Sabung Ayam: Saya Gak Judi, Ini Penangkaran

“Jadi selama proses pemeriksaan 1 x 24 jam, kita sudah menetapkan FID dan KR menjadi tersangka melakukan zina sebagaimana dalam Pasal 284 KUHP,” ucap Motivasi.

Meski pasangan selingkuh ini sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan. Tapi keduanya wajib lapor.

“Kita tidak menahan karena ancaman hukuman itu, hanya 9 bulan. Namun, keduanya wajib lapor,” pungkas Motivasi.

Read Previous

Effendi Simbolon Pimpin UHN MoU dengan BTN, Misi Wujudkan Asa Cita Prabowo

Read Next

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Perzinaan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *