4 Warga Yogja, Jatim dan Jateng Tersangka Kasus Joki UTBK-SNBT 2025 di USU

4 tersangka joki UTBK-SNBT 2025 di USU. (Facebook/NET Medan)

4 tersangka joki UTBK-SNBT 2025 di USU. (Facebook/NET Medan)

NET Medan – Polisi menetapkan empat orang tersangka joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2025 untuk mengikuti ujian masuk di Universitas Sumatera Utara (USU). Penetapan keempatnya sebagai tersangka dari 7 orang yang diamankan.

Inisial keempat tersangka joki UTBK USU ini, NF (26) dan SY (27) warga Sleman-Yogyakarta, KRA (20) warga Malang-Jawa Timur, dan AHM (26) warga Pekalongan-Jawa Tengah.

Keempat tersangka menjadi joki menggantikan peserta asli mengikuti ujian UTBK-SNBT di USU dan menggunakan alat bantu. Kini keempatnya menjalani proses hukum oleh Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, menjelaskan, bahwa dari tujuh orang yang petugas amankan. Hasil penyelidikan, empat orang menjadi tersangka.

Baca: Bedah Buku dan Refleksi Kolektif, Kawasan Batang Toru Harapan Terakhir Orangutan Tapanuli

“Sebelumnya ada tujuh orang diamankan. Namun setelah kita dalami, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Hendrik Aritonang, mengutip dari akun instagram @polsekmedan.baru, Jumat 2 Mei 2025.

Hendrik menyebutkan para tersangka memiliki peran berbeda. Untuk NF berperan sebagai perekrut peserta ujian dan memalsukan foto di KTP peserta UTBK. Ia mengganti foto asli peserta dengan foto dari tiga pelaku lain yang akan masuk ke ruang ujian.

Barang bukti joki UTBK-SNBT di USU. (Favebook/NET Medan)
Barang bukti joki UTBK-SNBT di USU. (Facebook/NET Medan)

Tersangka Joki UTBK-SNBT USU Gantikan Peserta Asli

Ketiga tersangka lainnya mengikuti ujian menggantikan peserta asli, antara lain SY mengganti peserta atas nama Alaniz Hafidza Wardanta. Kemudian, KRA menggantikan Nayla Afrilia Fahlefi, dan AHM menggantikan M Andriansyah Effendy.

“Para tersangka ini diimingi-imingkan, apabila berhasil lulus mendapat imbalan berupa sebesar Rp 10 juta. Tapi kalau tidak lulus imbalan Rp 5 juta,” ungkapnya.

Baca: Lulus SNPMB di Manado, Remaja di Toba Bunuh Diri karena Keinginannya Kuliah Tak Terwujud

Tersangka NF juga mengaku ia baru pertama kali terlibat dalam kasus perjokian dan hanya memantau dari hotel. Sedangkan tiga lainnya mengikuti ujian secara langsung, menggantikan peserta asli.

“Untuk barang bukti berupa 3 buah KTP, 3 buah Kaca Mata Elektronik warna Hitam, 3 Lembar Kartu Tanda Peserta UTBK-SNBT Tahun 2025. Kemudian, 1 Lembar Surat Keterangan Sekolah dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan Prov. Bengkulu, 1 Lembar Surat Keterangan Sekolah dari SMA Negeri 1 Klaten Prov. Jawa tengah, 1 Lembar Fhoto copy Ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin,” ungkapnya.

Read Previous

Peringati May Day 2025, Bobby Nasution Akui PMI Ilegal dari Sumut Tinggi

Read Next

393 Jemaah Haji Kloter Pertama Indonesia Terbang Menuju Madinah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *