Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Antar Provinsi Riau, Jatim hingga Bali

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto paparkan pengungkapan pemalsuan dokumen kendaraan. (Tangkapan Layar/NET Medan)

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto paparkan pengungkapan pemalsuan dokumen kendaraan. (Tangkapan Layar/NET Medan)

NET Medan – Polda Sumut membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor (ranmor) STNK dan BPKP antar povinsi dan menyita 26 unit ranmor roda empat, termasuk 8 unit mobil Mini Cooper. Polisi menangkap 11 orang, salah satunya warga Medan yang berperan sebagai pembuat dan pencetak BPKB dan STNK palsu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan pengungkapan kasus sindikat pemalsuan STNK dan BPKP ini oleh Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dengan jaringan antar provinsi.

“Kita berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi,” ucap Whisnu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin 5 Mei 2025.

Kapolda Sumut menjelaskan bahwa pengungkapan ini membuktikan adanya sindikat pemalsuan dokumen yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Keberhasilan ini, lanjutnya, merupakan hasil dari kejelian penyidik dalam menggali informasi dan melakukan pengembangan kasus.

“Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya,” ucap Kapolda Sumut.

Baca: Polda Sumut Grebek Judi Batu Goncang di Yanglim Plaza Medan

Barang bukti roda empat pemalsuan STNK dan BPKP di Polda Sumut. (Istimewa/NET Medan)
Barang bukti roda empat pemalsuan STNK dan BPKP di Polda Sumut. (Istimewa/NET Medan)

Pengungkapan Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKP Berawal Penangkapan Warga Medan

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen ini berhasil diungkap pada 11 Maret 2025. Penangkapan terhadap 11 orang tersangka dengan peran dan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda.

“Modus operandi sindikat ini adalah dengan menjualbelikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu,” jelasnya.

“Ini berawal dari informasi yang kita peroleh adanya jual beli kendaraan bermotor di laman Facebook,” sambung Sumaryono.

Kemudian, Sumaryono menjabarkan pengungkapan awal dengan penangkapan tersangka JS, warga Jamin Ginting, Medan. Ia berperan sebagai pencetak, pembuat, dan penerbit dokumen seperti BPKB dan STNK palsu. Dokumen-dokumen palsu tersebut ia jual dengan harga bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Tersangka JS ini melakukan kejahatannya sudah selama 3 tahun. STNK yang dijual mulai Rp750 ribu sampai Rp4 juta,” terang Sumaryono.

Selain JS, polisi juga menangkap 10 tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai pemilik bengkel, pemesan dokumen palsu, hingga pemilik kendaraan bermotor ilegal. Dalam kurun waktu tiga tahun beroperasi, perkiraan tersangka JS telah mencetak 600 hingga 700 dokumen ranmor palsu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca: Polisi Ungkap Komplotan Pemalsuan Pita Cukai Rokok di Labusel

Penampakan barang bukti pemalsuan STNK dan BPKP. Istimewa/NET Medan)
Penampakan barang bukti pemalsuan STNK dan BPKP. Istimewa/NET Medan)

Hasil Kerja Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKP Menyerupai Asli

Sindikat ini menggunakan alat-alat sederhana seperti komputer dan printer untuk mencetak dokumen palsu, namun hasilnya sangat menyerupai dokumen asli.

“Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor ‘bodong’ kita sita dari beberapa provinsi. Antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali, dan Jawa Timur,” ungkap Kombes Pol Sumaryono.

Kemudian, adapun 26 unit ranmor yang petugas amankan terdiri dari 17 unit mobil berbagai jenis, 8 unit mobil antik Mini Cooper (Mr. Bean), dan 1 unit sepeda motor. “Untuk keabsahan dokumen bisa dibagi 2 kelompok, tidak ada sama sekali, atau direkatkan (selendang),” pungkas Direktur Reskrimum.

Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat dengan Pasal 263 dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni tentang pemalsuan dan penadahan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang lebih luas,” kata Sumaryono.

Read Previous

Usai Tusuk Gigi, Bobby Nasution Ungkap Busi Racing Sumut

Read Next

Satu Orang Tewas Tertembak Saat Penyerangan Kapolres Pelabuhan Belawan di Tol Belmera

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *