Polda Sumut Periksa 2 Oknum Perwira Polres Asahan Laporan Pelecehan Seksual Istri Bandar Narkoba

Ruang Tahanan Polres Asahan. (Dok Polres Asahan)

Ruang Tahanan Polres Asahan. (Dok Polres Asahan)

NET Medan – Bidang Propam Polda Sumut memeriksa dua oknum polisi perwira di Polres Asahan atas dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita. Tahanan tersebut merupakan istri dari bandar narkoba yang todongkan senjata api saat petugas akan menangkapnya.

Dua oknum polisi perwira Polres Asahan tersebut, Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan berinisial AKP S. Juga Kepala Unit (Kanit) di Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berinisial Ipda S. Sedangkan tahanan wanita tersebut berinisial LS (23).

“Untuk isu dan pemberitaan terkait dua oknum Polri di Polres Asahan melakukan pelecehan dan pencabulan, hasil pendalaman Bid Propam Polda Sumut, tidak benar,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan kepada wartawan di Kota Medan, Sabtu sore, 17 Mei 2025.

Turut mendampingi, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, Ferry mengatakan bahwa pihaknya, sudah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV, handphone kedua oknum perwira polisi tersebut.

Baca: Istri Bandar Narkoba Laporkan 2 Oknum Perwira Polres Asahan Dugaan Pelecehan Seksual

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha. (Dok Polda Sumut)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha. (Dok Polda Sumut)

“Tidak ada pelecehan dan pencabulan perwira atau Penjabat Polres Asahan. Untuk Polda Sumut masih mendalami motif-motif, saat ini tidak perbuatan cabulan dan pelecehan oleh dua perwira di Polres Asahan,” jelas Ferry.

Propam Polda Sumut Selidiki Soal HP dari Kasat Tahti Polres Asahan

Namun, Ferry mengungkapkan pihak Bidang Propam Polda Sumut, masih mendalami terkait dugaan peminjaman handphone kepada LS saat berada di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Asahan. Barang tersebut dari AKP S membrikan atau meminjamkan kepada LS.

“Peminjaman handphone, itu masih kami dalami. Ada pelanggaran atau tidak, kalau itu ada pelanggaran kami akan melakukan tindakan, aturan maupun kode etik,” tegas Ferry.

Baca: Pecatan TNI Jadi Bandar Sabu Tembak Polisi Saat Penyergapan di Asahan

Sedangkan, LS adalah istri dari C, pecatan dari TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika. Penangkapan dan penahanan terhadap LS tersebut atas dugaan terlibat dan mengetahui bisnis haram suaminya, tapi tidak melapor ke polisi.

“Pelapor LS merupakan istri dari DPO kami insial C, merupakan pecatan atau sudah tidak aktif lagi dari TNI AL. DPO kasus narkotika,” ucap Ferry.

Laporan dugaan pelecehan tersebut, disampaikan oleh Kuasa Hukum LS, Alamsyah, membuat aduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Propam Polda Sumut, Kamis 15 Mei 2025. Alamsyah mengungkapkan, kliennya yang kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku.

Read Previous

Universitas HKBP Nommensen Medan Wisuda 1.068 Lulusan, Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Read Next

Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Kemasan Kopi Antar Provinsi, Pasutri Jadi Kurir

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *