Motif Pembacokan Jaksa Diduga Sakit Hati Diperas, Puncaknya Korban Minta Burung

Otak pelaku pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Alpa Patria Lubis alias Kepot. (Dok Polda Sumut)

Otak pelaku pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Alpa Patria Lubis alias Kepot. (Dok Polda Sumut)

NET Medan – Motif pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang mencuat karena sakit hati otak pelaku diperas oleh korban Jhon Wesli Sinaga (53). Kesabaran otak pelaku Alpa Patria Lubis alias Kepot berakhir usai korban meminta burung.

Kuasa hukum Alpa Patria Lubis alias Kepot, Dedi Pranoto mengaku, pengakuan kliennya aksi tersebut karena sakit karena jadi sasaran pemerasan atau ATM berjalan oleh korban Jhon Wesli. Hingga akhirnya Kepot bersama dua tersangka lainnya membacok Jaksa Fungsional Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan ASN menjabat sebagai Staff TU Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25).

“Hasil pendampingan, ini bermula 2024 perkara yang menimpa klien si Kepot. Dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum tersebut,” kata Dedi.

Dedi mengungkapkan puncak kekesalan Kepot kepada korban pada pekan lalu. Jhon Wesli meminta seekor burung kepada pelaku. Kemudian, Kepot berpikir untuk memberikan pelajaran kepada korban itu.

Baca: Satu Lagi Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Ditangkap

“Jadi puncaknya, Minggu kemarin terkait permintaan burung, tidak diiyakan dan tidak ditolak. Berpikir dan hanya memberikan pelajaran saja kepada korban saja,” jelas Dedi.

Dari keterangan Kepot, Dedi mengatakan bahwa Jhon Wesli merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tiga kasus kepot, yakni pertama kasus penganiayaan. Yang kedua dan ketiga pengerusakan pada tahun 2024, lalu.

Kuasa hukum Alpa Patria Lubis alias Kepot, Dedi Pranoto. (Istimewa/NET Medan)
Kuasa hukum Alpa Patria Lubis alias Kepot, Dedi Pranoto. (Istimewa/NET Medan)

Otak Pelaku Pembacokan Jaksa Ngaku Kasih Uang Rp138 Juta

Kemudian, Dedi mengungkapkan Kepot mengaku jika korban meminta uang dengan total sekitar Rp 138 juta. Pertama Rp60 juta, kedua Rp40 juta, ketiga Rp30 juta, keempat Rp8 juta dan terakhir minta burung.

“Pernyataan klien saya, kalau tidak salah saya, ada angka Rp 60 Juta, baru Rp 40 juta, Rp 30 Juta, yang terakhir angka Rp 8 Juta lah. Terakhir, permintaan burung,” ungkap Dedi.

Atas hal itu, Dedi mengatakan timbul rasa kesal kepot terhadap Jhon Wesli dan berniat melakukan pembacokan. Hal tersebut untuk memberikan pelajaran atas perbuatannya.

Baca: Kejati Sumut Selidiki Pembacokan Jaksa Berkaitan Penanganan Perkara

“Dia merasa kesal. Dia berpikiran bahwasanya, seolah-olah dimanfaatkan lah. Itu lah memuncaknya dan sakit hati,” kata Dedi.

Dedi mengatakan untuk pemberian uang itu secara tunai dan yang menerima orang suruhan dari Jhon Wesli. “Itu secara Cash, dan melalui honorer atau suruhannya,” kata kuasa hukum Kepot.

Dengan itu, Dedi berharap penegakan hukum dan proses yang adil terhadap kasus pembacokan oleh Kepot dan dua tersangka lainnya dan sesuai prosedur hukum yang ada.

“Harapan kita semua terbuka agar peradilan berjalan dengan benar. Kalau salah ya salah,” sebut Dedi.

Read Previous

Ditreskrimsus Polda Sumut Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Deliserdang

Read Next

Kejati Sumut Bantah Motif Pembacokan Jaksa karena Pemerasan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *