Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Komisi Kejaksaan (Komjak) menginvestigasi kasus pembacokan jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejari Deli Serdang. Sedangkan Kejati Sumut membantah pengakuan otak pelaku karena kesal jadi mesin ATM motif pembacokan ini.
Kedua korban pembacokan tersebut, Jaksa Fungsional Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan ASN menjabat sebagai Staff TU Kejari Deliserdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25).
“Kami datang langsung untuk menyampaikan keprihatinan kami. Kami Komisi Kejaksaan melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah,” sebut Komisioner Komjak, Rita Serena Kolibonso kepada wartawan, usai menjenguk dua korban pembacokan di RS Columbia Asia, Kota Medan, Selasa malam, 27 Mei 2025.
Baca: Kajati Sumut Bantah Motif Pembacokan Jaksa Soal Minta Uang hingga Terkait Perkara

Komjak Datangi TKP Pembacokan Jaksa
Rita menjelaskan, Komjak melakukan investigasi kasus pembacokan jaksa ini dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Ladang Sawit milik korban Jhon, Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
“Hal ini, menjadi kami datang langsung. Tidak saja mendengar dari korban, yaitu dua korban. Kami juga mendatangi tempat terjadi perkara. Kami sudah berdialog dengan Kajati dan jajarannya, Kajari Deliserdang di lapangan secara langsung,” jelas Rita.
Baca: Kejati Sumut Bantah Motif Pembacokan Jaksa karena Pemerasan
Rita mengatakan pihaknya, juga meminta keterangan atau berdialog dengan masyarakat sekitar lokasi kejadian, yang menyaksikan peristiwa pembacokan tersebut.
“Berdialog dengan orang-orang di lokasi kejadian. Hadir juga Kapolres dan Kapolsek,” kata Rita.
Investigasi kasus pembacokan ini, Rita mengatakan merupakan upaya Komjak secara internal, untuk mengetahui konstruksi kasus ini sebenarnya.
“Intinya kami ingin mengetahui, melihatnya dan akan kami sampaikan secara internal,” tutur Rita, yang didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto.