Ancaman Teror Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Kejaksaan inggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendalami pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang dengan dugaan keterlibatan Edy Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol sebagai dalang utama. Kuat dugaan Godol terkit dengan kasus pembacokan tersebut.
Kejati Sumut melakukan investigasi dugaan keterlibatan Gondol dengan tiga pelaku pembacokan tersebut. Yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku, Surya Darma alias Gallo berperan sebagai eksekutor pembacokan, Mardiansyah alias Bendil, ikut membantu dalam pembacokan itu.
Korban, Jhon Wesly Sinaga bersama rekannya, Yuspita Ginting, merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menangani perkara Godol atas kepemilikan senjata api. Sidang sendiri berlansgung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Staff TU Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25) juga menjadi korban pembacokan tersebut.
Baca: MA Putuskan Hukuman 1 Tahun Penjara, Tim Gabungan Eksekusi Godol

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan kuat dugaan Kepot ada yang memerintahkan untuk mencari eksekutor membacok korban Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanof Hutabarat.
“Memang, dugaan kita Kepot ini, suruhan seseorang, dan siapa yang menyuruh ini lah sedang didalami,” kata Adre Kamis siang, 29 Mei 2025.
Jhon WS Jaksa Perkara Godol Kasus Senjata Api, Sempat Telpon Sebelum Pembacokan
Adre mengungkapkan berdasarkan pengakuan Jhon Wesli, sebelum terjadinya pembacokan tersebut. Terungkap bila korban sempat berkomunikasi dengan Godol melalui telepon dengan nada keras. Apa yang menjadi pembicaraan antara korban dan Godol masih pendalaman.
“Memang untuk perkara Godol yang menjadi jaksa ialah Jaksa Jhon WS, dan arahnya kesitu. Karena Jhon WS mengatakan bahwa dirinya yaitu Jhon ada di telepon oleh Dogol dan bernada suara keras. Namun bagaimana pastinya nanti lebih lanjut disampaikan,” jelas Adre.
Baca: Komjak Investigasi Kasus Pembacokan Jaksa di Sumut
Sebelumnya, Godol merupakan terpidana kasus kepemilikan senjata api bernama Edy Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol atas kasus kepemilikan senjata api. Mahkamah Agung menetapkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Godol.
Tim Gabungan yang terdiri dari Kejaksaan bersama TNI dan Brimob Polda Sumut menangkap Godol di pemandian alam, di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rabu siang, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Godol yang merupakan pecatan dari anggota Polri ini, masuk DPO Kejari Deli Serdang, sejak 14 Mei 2025. Ia terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)menghukumnya 1 tahun penjara.