Batalkan Putusan Mendagri, Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh – Bukan Sumut
NET Medan – Tim gabungan eksekusi terpidana kasus kepemilikan senjata api bernama Edy Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol atas kasus kepemilikan senjata api. Mahkamah Agung menetapkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Godol.
Tim Gabungan yang terdiri dari Kejaksaan bersama TNI dan Brimob Polda Sumut menangkap Godol di pemandian alam, di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rabu siang, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Godol yang merupakan pecatan dari anggota Polri ini, masuk DPO Kejari Deli Serdang, sejak 14 Mei 2025. Ia terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)menghukumnya 1 tahun penjara.
“Benar, Terpidana atas nama ESG Alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Kamis 29 Mei 2025.
Baca: Komjak Investigasi Kasus Pembacokan Jaksa di Sumut
Adre mengungkapkan saat Tim Gabungan melakukan eksekusi, sempat terjadi penolakan hingga keributan. Hal tersebut karena sejumlah orang pengikut Gondol menghalangi eksekusi tersebut.
“Pada saat diamankan, sempat terjadi keributan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan. Namun hal ini dapat diminimalisir dan terpidana ESG Alias Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjani hukumannya,” jelas Adre.

Eksekusi Godol Usai MA Kabulkan Kasasi Jaksa Korban Pembacokan
Adre menjelaskan bahwa putusan Kasasi terhadap kasus terpidana Godol, yang menjadi terpidana setelah terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api. Vonis terhadap penjara selama 1 tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, SH dan Yuspita Ginting SH.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang, lanjut Adre telah memanggil terpidana secara patut. Namun, tidak ada balasan terhadap surat panggilan tersebut,” sebut Adre.
Baca: Kajati Sumut Bantah Motif Pembacokan Jaksa Soal Minta Uang hingga Terkait Perkara
Adre mengungkapkan bahwa eksekusi ini, Kejari Deliserdang mengalami kesulitan karena, terpidana memiliki pengikut yang berjumlah besar dan merupakan tokoh masyarakat. Sehingga butuh perspan matang untuk mengeksekusi Godol melaksanakan putusan kasasi.
“Dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu,” jelas Adre.
Perkara menjerat Godol ini, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Yuspita Ginting dan Jhon Wesly Sinaga, yang merupakan korban pembacokan.
Soal pembacokan jaksa Jhon Wesly Sinaga terkait Godol, Adre W Ginting mengungkapkan pendalaman masih berlangsung.
“Perkembangan selanjutnya pasti segera dinformasikan terkait hal itu,” tutur Adre.
Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan kasus Godol ini terjadi, pada Rabu dini hari, 3 Maret 2024, pukul 00.30 WIB. Saat itu petugas kepolisian dari Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan kamtibmas di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika itu petugas melihat terdakwa Edy Suranta turun dari mobil yang ia tumpangi dan membuang sesuatu ke arah rumput yang berjarak sekitar tiga meter.
Kemudian, petugas melakukan pengecekan dan ternyata terdakwa membuang barang tersebut. Ternyata barang tersebut satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam. Barang itu berjrak tiga meter dari terdakwa.