Kemenimipas Pindahkan 100 Napi High Risk Narkoba Asal Sumut ke Lapas Nusakambangan

Napi resiko tinggi atau high risk asal Sumut dipindahkan ke Lapas Nusamkambangan. (Dok Kemenimipas)

Napi resiko tinggi atau high risk asal Sumut dipindahkan ke Lapas Nusamkambangan. (Dok Kemenimipas)

NET Medan – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pindahkan 100 narapidana (napi) risiko tinggi atau high risk kasus narkoba asal Sumatera Utara (Sumut) ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Lapas.

Pemindahan 100 napi ini sebagai komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam memberantas peredaran narkoba.

Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, era Menteri Imipas Agus Andrianto total sudah sekitar 1.000 napi telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security.

“Ini juga merupakan bentuk implementasi progresif akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu memberantas narkoba di lapas dan rutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad 15 Juni 2025.

Baca: Terpilih Aklamasi, Menteri Imipas Agus Andrianto Jadi Ketua MWA USU

Pemindahan napi resiko tinggi ke Lapas Nusakambangan ini dengan pengawalan ketat. (Dok Kemenimipas)
Pemindahan napi resiko tinggi ke Lapas Nusakambangan ini dengan pengawalan ketat. (Dok Kemenimipas)

Pemindahan 100 Napi Narkoba Asal Sumut ke Lapas Nusakambangan Pengawalan Ketat

Pemindahan 100 napi high risk ini dengan pengawalan 200 personel dari Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal dan tim. Serta pegawai Kanwil Ditjenpas dan lapas di Sumut bekerjasama dengan Sat Brimobda Polda Sumut.

“Target yang kami adalah berkurang hingga zero peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan yang juga berdampak ke masyarakat. Namun di sisi lain, harapan pemindahan warga binaan ini berubah prilakunya menjadi lebih baik setelah penerapan pengamanan yang tepat dan pembinaan di Lapas Nusakambangan,” jelasnya.

Rika menegaskan, pemindahan napi ke Lapas Nusakambangan tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur, telah melalui penyelidikan, penyidikan dan assesment.

Baca: Penyelundupan 6.747 Serangga ke Vietnam Digagalkan di Bandara Kualanamu

“Ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan, yang utama adalah mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya lagi. Apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan lapas di mana mereka tinggal. Tidak ada ampun untuk itu, berkali-kali Pak Menteri Imipas menyampaikan seperti itu, zero narkoba dan handphone adalah harga mati,” pungkasnya.

Kedepan, pihaknya berharap agar para napi saat kembali ke masyarakat menjadi insan yang menyadari kesalahannya, tidak mengulangi kesalahannya. Juga berkontribusi aktif, mandiri untuk kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan.

Read Previous

Pria di Labusel Bunuh Teman Sendiri karena Ketahuan Mencuri Sawit

Read Next

BAIC X55 II Mengaspal di Medan, Usung Kecanggihan Mesin dan Multifungsi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *