Bobby Nasution Soal 4 Pulau Milik Aceh: Jangan Mudah Terprovokasi

Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf salam komando bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, juga Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat penetapan 4 pulau milik Aceh. (Instagram @muzakirmanaf1964/NET Medan)

Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf salam komando bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, juga Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat penetapan 4 pulau milik Aceh. (Instagram @muzakirmanaf1964/NET Medan)

NET Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Nasution menekankan persoalan 4 pulau sudah selesai usai penetapannya milik Aceh oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Keputusan Prabowo Subianto menetapkan empat pulau tersebut masuk ke wilayah administratif Aceh atas dasar sejarah dan dokumen.

“Kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara, mari kita terima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan. Aceh adalah saudara dan tetangga kita. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah. Kita semua tetap satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” mengutip narasi di akun instagramnya, @bobbynst Selasa 17 Juni 2025.

Keputusan Presiden tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992. Yakni, yang membahas kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut soal batas wilayah kedua provinsi itu.

Bobby Nasution mengatakan dengan keputusan 4 pulau, jangan lagi ada polemik di tengah masyarakat, antara Aceh dan Sumut.

“Apapun kondisinya hari ini, untuk seluruh masyarakat Sumut, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh ataupun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara mohon itu dihentikan,” jelas Bobby Nasution.

Baca: Batalkan Putusan Mendagri, Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh – Bukan Sumut

Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang yang diputuskan Kemendagri masuk wilayah Sumut. (Istimewa/NET Medan)
Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang yang diputuskan Kemendagri masuk wilayah Sumut. (Istimewa/NET Medan)

Bobby Nasution Akui Masih SD Saat Persoalan Awal 4 Pulau Aceh-Sumut

Bobby sebelumnya mengatakan bahwa pembahasan tentang batas wilayah Aceh-Sumut ini sudah berlangsung sejak tahun 1992, saat usianya masih 1 tahun. Uniknya, Bobby kini yang menandatangani keputusan soal batas wilayah sekaligus ikut menetapkan empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh.

“Batas wilayah sudah dimulai 1992, mohon izin umur saya baru 1 tahun. (Pada) 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik. Dan 2020 saya Wali Kota Medan, dan baru ini 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan bahwa 4 pulau ini, masuk ke wilayah Aceh,” kata Bobby.

Sebelumnya polemik 4 pulau itu, terjadi antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca: Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

“Presiden telah memutuskan bahwa pulau keempat itu, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah administratif Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi.

Hal tersebut, berlandaskan dokumen-dokumen dan data pendukung milik pemerintah. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah melalui Kemendagri telah mengumpulkan data pendukung terkait permasalahan empat pulau tersebut.

“Berdasarkan laporan, dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen dan data-data pendukung, empat pulau itu masuk wilayah administratif Aceh,” katanya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sebelumnya mengaku menemukan bukti baru terkait status empat pulau yang saat ini tengah menjadi polemik, antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Read Previous

Sosialisasi MBG di Paluta, Sihar Sitorus Dorong Pola Pikir Masyarakat Pentingnya Gizi

Read Next

Sempat Mendarat Darurat karena Teror Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Kembali Terbang

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *