Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan keris kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo. (Fanpage Prabowo Subianto)

Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan keris kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo. (Fanpage Prabowo Subianto)

NET Medan – Presiden RI, Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli. Satgas Saber Pungli bentukan Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Presiden RI pada 2016.

Pembubaran Satgas Saber Pungli ini, setelah Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada 6 Mei 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 1 beleid tersebut, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Sementara, penjelasan pertimbangan pembubaran Satgas Saber Pungli dengan alasa sudah tidak efektif lagi. Makanya, Satgas Saber Pungli harus dibubarkan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Baca: Batalkan Putusan Mendagri, Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh – Bukan Sumut

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif, sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk pada penghujung tahun kedua pemerintahan Jokowi, atau tepatnya di tahun 2016. Pada masa itu, Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat gebrakan baru lewat peluncuran paket reformasi hukum.

Fokus reformasi hukum ini pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga Pemerintahan Jokowi-JK. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) kala itu Wiranto, memimpin Tim Saber Pungli. Dengan anggota Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca: Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah UGM Jokowi Asli

Tugas dan Wewenang Satgas Saber Pungli

Sedangkan sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016, atuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, atuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi.

Wewenang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar:
– Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
– Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
– Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
– Melakukan operasi tangkap tangan;
– Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
– Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Read Previous

Sosialisasi MBG di Tapsel, DPR RI Dorong Penguatan Gizi Anak, Lansia dan Ibu Hamil

Read Next

Anggota DPR RI Delia Pratiwi Sosialisasi MBG hingga Daerah Terpencil di Langkat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *