Modus Pengiriman PMI Ilegal, Sindikat Perdagangan Orang dan Narkoba di Sumut Dibongkar

Sindikat perdagangan orang dan penyelundupan nakoba lintas negara dengan modus pengiriman PMI ilegal dibongkar. (Dok Polda Sumut/NET Medan)

Sindikat perdagangan orang dan penyelundupan nakoba lintas negara dengan modus pengiriman PMI ilegal dibongkar. (Dok Polda Sumut/NET Medan)

NET Medan – Bareskrim Polri, Kemenko Polkam dan Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan orang dan penyelundupan narkoba antar lintas negara dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Deputi II/Polugri Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba menegaskan negara hadir secara nyata melalui Desk Koordinasi P2MI untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap para PMI — dari desa hingga luar negeri. Desk ini mengoordinasikan kerja tiga satuan tugas utama: Pencegahan, Perlindungan, dan Penegakan Hukum.

“PMI adalah warga negara kita. Mereka tanggung jawab kita semua. Dan melalui Desk P2MI, negara hadir bukan hanya di atas kertas, tapi nyata di lapangan,” tegas Koba dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis 19 Juni 2025.

Sementara itu, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, Dirtipid PPA–PPO Bareskrim Polri, ungkap menangani 189 kasus TPPO dengan 546 korban sepanjang 2025. Sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.

Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu pekerjaan luar negeri. Juga program magang palsu, pengantin pesanan, hingga penipuan melalui media sosial.

Baca: Sindikat Narkoba Lintas Negara Jadikan PMI Kurir Sabu ke Sumut

“Kasus terbanyak berasal dari pengiriman PMI non-prosedural, lalu eksploitasi seksual dan eksploitasi terhadap anak. Negara tujuan antara lain Malaysia, Myanmar, Suriah, hingga Dubai. Mayoritas pekerjaan korban di sektor informal maupun jaringan scam online,” ungkap Brigjen Nurul.

Barang bukti perdagangan orang dan sindikat narkoba lintas negara gunakan PMI sebagai kurir. (Dok Polda Sumut)
Barang bukti perdagangan orang dan sindikat narkoba lintas negara gunakan PMI sebagai kurir. (Dok Polda Sumut)

Sindikat Perdagangan Orang Jadikan PMI Kurir Narkoba

Dari sisi penegakan hukum di wilayah, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkap bahwa dari Januari hingga Juni 2025, Polda Sumut menangani 6 laporan TPPO. Dengan menetapkan 10 tersangka, dan menyelamatkan 70 korban, yang terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan 2 anak perempuan.

“Modus terbanyak adalah pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Kamboja untuk bekerja sebagai ART, buruh restoran, dan pekerja perkebunan, serta eksploitasi sebagai PSK. Dari 6 laporan, 5 di antaranya merupakan kasus PMI ilegal,” jelasnya.

Baca: TNI AL Tangkap 3 PMI Ilegal Bawa 4,5 Kg Sabu dari Malaysia

Dalam kasus lain yang juga memanfaatkan PMI sebagai kedok. Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkap peredaran narkoba lintas negara. Sebanyak 7,5 kg sabu diselundupkan dari Malaysia ke Asahan melalui jalur ilegal oleh PMI dan dua kurir narkoba.

“Ketiga tersangka termasuk seorang PMI sudah beberapa kali terlibat, dan mereka terhubung dengan seorang DPO di Malaysia. DPO ini menjanjikan PMI upah Rp40 juta hanya untuk membawa barang sampai ke pelabuhan,” paparnya.

Berkat kolaborasi antara Direktorat Narkoba dan Krimum, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 38.000 jiwa dari ancaman narkoba. Sedangkan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp7,5 miliar.

Read Previous

Sindikat Narkoba Lintas Negara Jadikan PMI Kurir Sabu ke Sumut

Read Next

Polisi Tembak 3 Begal Rampok Ojol di Jembatan Pantai Kodok

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *