Oknum Polisi Pungli Pemotor di Medan Langsung Jalani Patsus

Aiptu Rudi Hartono (RH) jalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan. (Istimewa/NET Medan)

Aiptu Rudi Hartono (RH) jalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan. (Istimewa/NET Medan)

NET Medan – Aksi oknum polisi Aiptu Rudi Hartono (RH), personel Satlantas Polrestabes Medan yang lakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pemotor membuat Propam langsung mengamankan dan lakukan penahanannya di penempatan khusus (Patsus).

Usai videonya viral di media sosial, Seksi Propam Polrestabes Medan langsung lakukan pemeriksaan terhadap Aiptu Rudi Hartono dan jalani patsus selama 30 hari. Bukti awal, Aiptu Rudi Hartono lakukan pelanggaran.

“Kami bertindak cepat setelah video itu viral. Dari hasil pemeriksaan awal, sudah sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan etika,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Propam Polrestabes Medan, AKP. Suharmono kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 26 Juni 2025.

Selain Patsus, Suharmono mengungkapkan pihaknya juga merekomendasikan jabatan Aiptu Rudi Hartono sebagai Bintara untuk dilakukan evaluasi.

Baca: Oknum Polantas Polrestabes Medan Viral Terekam Pungli Pemotor

Oknum polisi Satlantas Polrestabes Medan viral karena pungli pemotor yang lawan arah. (Tangkapan Layar/NET Medan)
Oknum polisi Satlantas Polrestabes Medan viral karena pungli pemotor yang lawan arah. (Tangkapan Layar/NET Medan)

“Oleh karena itu, kami langsung merekomendasikan agar Aiptu Rudi dimutasi ke jabatan Bintara evaluasi, diamankan di tempat khusus, dan diproses sesuai ketentuan,” jelas Suharmono.

Suharmono mengatakan dalam kasus menjerat Aiptu Rudi Hartono, pihak Propam Polrestabes Medan, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum polisi oleh Unit Wabprof. Penayangan video klarifikasi oleh Kasat Lantas dan Sie Humas Polrestabes Medan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Baca: Usai Viral, Polisi Tangkap Preman Pungli Toko Bangunan di Medan

Menurut Suharmono, kasus menjerat Aiptu Rudi Hartono, sebagai peringatan keras kepada seluruh anggota Satlantas agar menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesi Polri.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Propam hadir untuk memastikan setiap anggota Polri bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Siapa pun yang melanggar, pasti kami tindak. Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri,” tegas Suharmono.

Read Previous

14,6 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan, Gagal Masuk ke Sumut dari Malaysia

Read Next

Rico Waas Persilahkan PSMS Medan Latihan di Lapangan Taman Cadika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *