Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Aksi oknum polisi Aiptu Rudi Hartono (RH), personel Satlantas Polrestabes Medan yang lakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pemotor membuat Propam langsung mengamankan dan lakukan penahanannya di penempatan khusus (Patsus).
Usai videonya viral di media sosial, Seksi Propam Polrestabes Medan langsung lakukan pemeriksaan terhadap Aiptu Rudi Hartono dan jalani patsus selama 30 hari. Bukti awal, Aiptu Rudi Hartono lakukan pelanggaran.
“Kami bertindak cepat setelah video itu viral. Dari hasil pemeriksaan awal, sudah sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan etika,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Propam Polrestabes Medan, AKP. Suharmono kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 26 Juni 2025.
Selain Patsus, Suharmono mengungkapkan pihaknya juga merekomendasikan jabatan Aiptu Rudi Hartono sebagai Bintara untuk dilakukan evaluasi.
Baca: Oknum Polantas Polrestabes Medan Viral Terekam Pungli Pemotor

“Oleh karena itu, kami langsung merekomendasikan agar Aiptu Rudi dimutasi ke jabatan Bintara evaluasi, diamankan di tempat khusus, dan diproses sesuai ketentuan,” jelas Suharmono.
Suharmono mengatakan dalam kasus menjerat Aiptu Rudi Hartono, pihak Propam Polrestabes Medan, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum polisi oleh Unit Wabprof. Penayangan video klarifikasi oleh Kasat Lantas dan Sie Humas Polrestabes Medan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Baca: Usai Viral, Polisi Tangkap Preman Pungli Toko Bangunan di Medan
Menurut Suharmono, kasus menjerat Aiptu Rudi Hartono, sebagai peringatan keras kepada seluruh anggota Satlantas agar menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesi Polri.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Propam hadir untuk memastikan setiap anggota Polri bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Siapa pun yang melanggar, pasti kami tindak. Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri,” tegas Suharmono.
