Kapolrestabes Medan Minta Maaf Anak Buahnya Pungli Pemotor

Kapolrestabes Medan, Kombes Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan minta maaf atas pungli oleh anak buahnya. (Tangkapan Layar/NET Medan)

Kapolrestabes Medan, Kombes Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan minta maaf atas pungli oleh anak buahnya. (Tangkapan Layar/NET Medan)

NET Medan – Aksi pungutan liar (Pungli) oknum polisi personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono (RH) membuat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menyampaikan permohonan maaf. Aksi pungli tersebut membuat Aiptu Rudi Hartono (RH) jalani hukuman penempatan khusus (Patsus).

“Saya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menyampaikan permohonan maaf, yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan. Khususnya, kepada seorang ibu menjadi yang menjadi korban anggota saya, atas nama Rudi Hartono,” kata Gidion, Kamis 26 Juni 2025.

Kapolrestabes Medan menyebutkan, jika aksi pungli oknum Polantas itu terjadi di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Rabu pagi, 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Pasca video viral itu, Propam Polrestabes Medan mengamankan Aiptu Rudi Hartono dan melakukan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

“Dana terhadap anggota saya, mulai kemarin. Kita lakukan pemeriksaan, setelah pemeriksaan kita lakukan Patsus selama 30 hari,” ungkap Gidion.

Baca: Oknum Polisi Pungli Pemotor di Medan Langsung Jalani Patsus

Kemudian, Gidion berjanji akan menindak tegas terhadap Aiptu Rudi Hartono, sesuai dengan pelanggaran yang oknum Polantas tersebut lakukan.

“Dan saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dia dan saya akan bertanggungjawab penuh, kalau ada dirugikan bersangkutan, silakan berhubungan dengan saya secara langsung,” kata Gidion.

Untuk diketahui, Aiptu Rudi Hartono merupakan anggota Polri bertugas di Unit Patwal Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan. Kini, oknum polisi menunggu keputusan sanksi tegas terhadap diri.

Kapolrestabes Medan, Kombes Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan melihat langsung patsus oknum polisi yang pungli pemotor. (Tangkapan Layar/NET Medan)
Kapolrestabes Medan, Kombes Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan pastikan hukuman berat oknum polisi yang pungli pemotor. (Tangkapan Layar/NET Medan)

Jabatan Oknum Polisi Pungli Pemotor Dievaluasi

Selain Patsus, Suharmono mengungkapkan pihaknya juga merekomendasikan jabatan Aiptu Rudi Hartono sebagai Bintara untuk dilakukan evaluasi.

“Kami bertindak cepat setelah video itu viral. Dari hasil pemeriksaan awal, sudah sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan etika. Oleh karena itu, kami langsung merekomendasikan agar Aiptu Rudi dimutasi ke jabatan Bintara evaluasi, diamankan di tempat khusus, dan diproses sesuai ketentuan,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Propam Polrestabes Medan, AKP. Suharmono.

Suharmono mengatakan dalam kasus menjerat Aiptu Rudi Hartono, pihak Propam Polrestabes Medan, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum polisi oleh Unit Wabprof. Penayangan video klarifikasi oleh Kasat Lantas dan Sie Humas Polrestabes Medan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Baca: Oknum Polantas Polrestabes Medan Viral Terekam Pungli Pemotor

Menurut Suharmono, kasus menjerat Aiptu Rudi Hartono, sebagai peringatan keras kepada seluruh anggota Satlantas agar menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesi Polri.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Propam hadir untuk memastikan setiap anggota Polri bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Siapa pun yang melanggar, pasti kami tindak. Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri,” tegas Suharmono.

Sedangkan Kasat Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP. Made Prawira mengungkapkan bahwa anggotanya yang viral di media sosial, yang melakukan penghentian pengemudi sepeda motor menghentikan di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

“Aiptu RH melakukan penghentian sepeda motor, tapi tidak melakukan penegakan hukum. Seharusnya, melakukan penghentian melakukan pemeriksaan surat-surat pengemudi. Tapi, kita lihat sama-sama tidak seperti itu (pungli),” kata Made kepada wartawan.

Made menyayangi sikap dari Aiptu RH yang tidak melakukan tugas secara anggota Polri secara profesional terhadap terduga pelanggar lalu lintas. Malah menerima uang sebesar Rp 100 ribu.

“Ada indikasi memberikan uang sebesar Rp 100 ribu,” sebut Kasat Lantas Polrestabes Medan itu

Read Previous

Rico Waas Persilahkan PSMS Medan Latihan di Lapangan Taman Cadika

Read Next

Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen Periode Libur Tahun Baru Islam

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *