Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah orang, salah satunya anak buah Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yakni Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. OTT ini dugaan korupsi proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut.
Hasil OTT KPK tersebut, menetapkan anak buah Bobby Nasution sebagai tersangka, bersama empat orang lainnya. Yakni, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG. M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.
Kasus ini, Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Kedua, terkait proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut sebesar Rp 231,8 miliar.
Baca: Diduga Terkait OTT di Madina, KPK Segel Kantor Kontraktor Dalihan Natolu Grup

Kelima orang ini, merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis malam, 26 Juni 2025.
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang tersangka,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.
Anak Buah Bobby Nasution Korupsi Proyek Jalan Sipiongot
Adapun pembangunan proyek pembangunan jalan pengerjaannya di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
“KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek (di Dinas PUPR Sumut) lainnya,” kata Asep.
Baca: KPK Gelar OTT di Madina Sumut, 6 Orang Terjaring
KPK menjelaskan jika kasus ini peran anak buah Bobby Nasution, Topan Ginting sangat vital. Yakni, sebagai pengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.
KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Penahanan kelima selama 20 hari pertama, sejak hari ini Sabtu 28 Juni hingga 17 Juli 2025.