KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat menjabat Wali Kota Medan melantik Topan Obaja Putra Ginting sebagai Pj Sekda Kota Medan yang kini menjabat Kadis PUPR Sumut dan tersangka korupsi di KPK. (Dok Pemko Medan)

Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat menjabat Wali Kota Medan melantik Topan Obaja Putra Ginting sebagai Pj Sekda Kota Medan yang kini menjabat Kadis PUPR Sumut dan tersangka korupsi di KPK. (Dok Pemko Medan)

NET Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Kasus ini, KPK menetapkan anak buah Bobby Nasution sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya yang terjerat dalam OTT.

Pemanggilan dan pemeriksaan Bobby Nasution ini dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Yakni, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Serta proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut sebesar Rp 231,8 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik sedang menelusuri dana Rp 2 miliar dari proyek tersebut mengalir kepada siapa saja.

“Rp 2 miliar itu kemudian sudah distribusikan, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih tersisa Rp 231 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu 28 Juni 2025.

Baca: Karier Moncer Kadis PUPR Sumut Topan Ginting hingga Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Barang bukti OTT KPK kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. (Tangkapan Layar/NET Medan)
Barang bukti OTT KPK kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. (Tangkapan Layar/NET Medan)

Peluang Periksa Bobby Nasution, KPK Telusuri Aliran Dana Uang Korupsi

Asep mengatakan KPK menelusuri dana tersebut dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas ya atau ke gubernur ke mana pun itu. Dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” jelasnya.

Asep menegaskan KPK tentu akan memamanggil siapa saja yang terindikasi menerima aliran dana suap tersebut. KPK tidak memberikan pengecualian terhadap siapa pun yang terlibat.

“Kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” sebutnya.

Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Anak Buah Bobby Nasution

“Kalau memang bergerak ke salah seorang misalkan ke kepala dinas yang lain atau gubernurnya, ya kita akan minta keterangan kita akan panggil,” sambungnya.

Diketahui, KPK sudah menetapkan lima tersangka yang diduga menerima gratifikasi dan suap dari proyek pembangunan jalan di Sumut.

Kelima tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumut:

1. Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

2. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK, Rasuli Efendi Siregar.

3. PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto

4. Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar

5. Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang

Read Previous

Ibnu Sina Desak Kapolri Ambilalih Kasus Tambang Nikel Ilegal di Malut

Read Next

Tekan Emisi Gas Rumah Kaca, DLHK Sumut-PETAI Gelar Sekolah Lapangan Budidaya Lebah Madu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *