Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Nasution menyesalkan anak buahnya, Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dan jadi tersangka korupsi oleh KPK.
Topan OP Ginting jadi tersangka bersama 4 orang lainnya. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK, Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto. Serta pihak swasta yang merupakan ayah dan anak, yakni, Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.
“Pak Topan yang di OTT oleh KPK, tentu kami sangat menyayangkan. Tentu Kami dari Pemprov Sumut, menghargai keputusan apa pun dari KPK,” kata Bobby Nasution kepada wartawan di Lobby Kantor Gubernur Sumut, Senin pagi, 30 Juni 2025.
Bobby Nasution mengingatkan seluruh jajarannya di Pemprov Sumut, untuk tidak melakukan korupsi, dengan menjaga selalu amanah dan wewenang diberikan dalam menjalani tugas di Pemprov Sumut ini.
“Semua peluang (korupsi) terbuka, sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan. Yang pasti kita bisa mengontrol diri, bisa mawas diri. Karena apa kita lakukan, kita amanahkan. Tapi, kita juga diberikan wewenang, ini kadang-kadang orang suka lalai atas tanggungjawabnya dan wewenangnya,” jelas Bobby Nasution.
Baca: KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Bobby Nasution Sudah Ingatkan Anak Buahnya Tidak Korupsi
Suami Kahiyang Ayu itu, mengungkapkan sudah berulang kali mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Kita sudah ingatkan jangan korupsi, jangan ada kegiatan seperti itu (Korupsi). Jangan ada lagi, kelompok A, kelompok B dan kelompok C. Semua tidak ada, bekerja untuk masyarakat,” sebut Bobby Nasution.
Berdasarkan data dihimpun dari KPK, kasus OTT pertama di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara, yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Lalu Topan, memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia. Ini tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
Baca: Karier Moncer Kadis PUPR Sumut Topan Ginting hingga Tersangka Korupsi Proyek Jalan
RES kemudian menghubungi KIR memberitahukan bahwa pada Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
Pada 23 sampai dengan 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES. Kemudian, staf UPTD mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog. Sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES melalui transfer rekening. Selain itu, juga indikasi penerimaan lainnya oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara. Sehingga dari dua konstruksi perkara tersebut.