Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, Selasa 1 Juli 2025. Penggeledahan ini mencari barang bukti terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang menjerat Kadis PUR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka.
Dari pantauan wartawan di Kantor Dinas PUPR Sumut, terlihat sejumlah petugas menggenakan rompi bertulisan ‘KPK’ masuk ke dalam sejumlah ruang di Kantor PUPR Sumut itu.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tampak emosi, melihat wartawan yang melakukan peliputan penggeledahan penyidik KPK tersebut.
“Kenapa (wartawan) bisa masuk. Kacau ini,” ungkap ASN tersebut, sembari berjalan menuju ruangan depan.
Baca: Topan Ginting Jadi Tersangka, Muncul Papan Bunga Ucapkan Terima Kasih kepada KPK
Staf keamanan Dinas PUPR Sumut lantas meminta wartawan keluar dari kantor dan menunggu di area depan saja.
“Bang keluar dulu ya, bang,” ujarnya sembari mendampingi wartawan ke area depan kantor.

Penggeledahan oleh KPK ini sebagai upaya pengembangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di sumut. Kasus ini, KPK tetapkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting bersama 4 orang lain sebagai tersangka.
Topan Ginting terjerat kasus dugaan penyuapan sejumlah proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara. Anak buah kesayangan Gubernur Sumut Bobby Nasution tersebut kini sudah berstatus sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Baca: Bobby Nasution Siap Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Sedangkan Amatan di kantor Dinas PUPR Sumut, beberapa personel Polrestabes Kota Medan berjaga di depan pintu masuk kantor untuk melakukan pengamanan.
Sedangkan informasi di lapangan menyebutkan, penyidik KPK juga menggeledah kediaman Topan Ginting. Kediaman Topan Ginting tersebut di Kompleks Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan.
Sampai berita ini diterbitkan, petugas KPK masih melakukan pemeriksaan intensif di kantor Dinas PUPR Sumut.