Usai Kantor PUPR Sumut, KPK Geledah Rumah Dinas Topan Ginting

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas sekaligus dijadikan Topan Ginting kantor PUPR di Jalan Busi, Medan. (Istimewa/NET Medan)

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas sekaligus dijadikan Topan Ginting kantor PUPR di Jalan Busi, Medan. (Istimewa/NET Medan)

NET Medan – Usai menggeledah Kantor PUPR Sumut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah dinas eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, di Jalan Busi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa 1 Juli 2025.

Penggeledahan rumah dinas Topan Obaja Putra Ginting, ini terkait proses hukum lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Kasus ini, KPK menjerat Topan Ginting bersama 3 lainnya sebagai tersangka.

Yakni, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES). Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Baca: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Paska Topan Ginting Tersangka

Dari pantauan depan rumah dinas Topan Ginting, terlihat sejumlah petugas menggenakan rompi bertuliskan ‘KPK’, melakukan penggeledahan rumah bercat putih, dengan pengawal pihak kepolisian dari Polrestabes Medan.

<yoastmark class=

Sontak kehadiran petugas KPK ini, membuat masyarakat berdatangan dan melihat proses penggeledahan di rumah Topan Ginting.

“Oh, si Topan Ginting yang viral itu ya, rumahnya ini digeledah sama KPK. Cocok jugalah itu,” katanya sambil merekam kejadian dengan gawainya.

Rumah dinas Topan Ginting tersebut juga berfungsi sebagai kantor sementara saat menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut. Sebelum ke Jalan Busi, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan.

Baca: Topan Ginting Jadi Tersangka, Muncul Papan Bunga Ucapkan Terima Kasih kepada KPK

Penggeledahan berlangsung hingga malam hari. Awak media hanya diperbolehkan meliput dari luar pagar, karena akses masuk dibatasi oleh aparat keamanan.

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Kasus ini di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara, yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Read Previous

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Paska Topan Ginting Tersangka

Read Next

Kebakaran Hutan dan Lahan di Menara Pandang Tele Samosir

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *