Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,8 miliar dan senjata api (Senpi) dari pengeledahan di rumah pribadi eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Penggeledahan tersebut, penyidik lakukan di rumah pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, Rabu sore, 2 Juli 2025, pukul 16.30 WIB. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Penyidik mulai menggeledah rumah mewah bercat putih tersebut mulai pukul 10.00 WIB. Tercatat sekitar 6 jam lebih petugas lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah mantan Pj Sekda Medan itu.
Penggeledahan tersebut, sejumlah petugas dengan rompi bertuliskan KPK, dengan pengawal ketat petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, bersenjata lengkap berjaga di depan rumah.
Baca: Usai Kantor PUPR Sumut, KPK Geledah Rumah Dinas Topan Ginting

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengeledahan yang dilakukan tim KPK sejumlah lokasi di Kota Medan sejak kemarin hingga hari ini.
“Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan TPK terkait dengan pembangunan proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan juga proyek-proyek preservasi jalan di PJN Wilayah 1 Sumut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 2 Juli 2025.
KPK Kordinasi dengan Polisi Terkait Senpi di Rumah Topan Ginting
Katanya, hasil pengeledahan oleh Tim Penyidik KPK tersebut, mengamankan uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta senjata api dan senapan angin.
“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar. Juga mengamankan senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” jelas Budi.
Baca: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Paska Topan Ginting Tersangka
Penggeledahan rumah dinas Topan Obaja Putra Ginting, ini terkait proses hukum lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Kasus ini, KPK menjerat Topan Ginting bersama 3 lainnya sebagai tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Yakni, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES). Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Kasus ini di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara. Yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar. Serta proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.