KPK Geledah Rumah dan Kantor Dirut Dalihan Natolu Grup

Mobil yang ditumpangi penyidik KPK masuki rumah yang diduga milik Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun (KIR). (Tangkapan Layar/NET Medan)

Mobil yang ditumpangi penyidik KPK masuki rumah yang diduga milik Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun (KIR). (Tangkapan Layar/NET Medan)

NET Medan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah dan kantor Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun (KIR), pihak swasta yang menyuap eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Penggeledahan ini penyidik KPK lakukan di rumah dan kantor Dirut DNG. Penggeledahan ini mencari bukti kasus penyuapan yang menjerat anak buah Gubernur Sumut, Bobby Nasution itu.

Pertama, penyidik KPK menggeledah rumah Akhirun di Jalan Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat 4 Juli 2025.

Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, petugas KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Dari pantauan wartawan, terlihat petugas KPK membawa keluar dari rumah bos PT DGN 3 koper dan masuk ke dalam mobil.

Baca: Anak Buah Tersangka, Bobby Nasution Tegaskan Siap Dipanggil KPK

Setelah itu, petugas KPK usai salat jumat melakukan penggeledahan Kantor PT DGN hanya berjarak 10 kediamannya, di Jalan Teratai, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

KPK Sita Sejumlah Barang Hasil Geledah Rumah Dirut DNG

Sedangkan Kepala Lingkungan III, Dambon Siregar, menjelaskan penyidik KPK memintanya untuk menyaksikan penggeledahan di rumah KIR dan sejumlah barang ikut petugas amankan.

“Yang saya saksikan, ada 1 buah buku hitam, 1 unit ponsel iphone 7, dan 1 berkas penerimaan uang yang ditulis tangan,” kata Dambon kepada wartawan.

Dambon membantah ada ditemukan brankas dari rumah KIR. “Untuk uang, dan brankas dan lain-lain tidak ada. Itu saja yang saya saksikan,” kata Kepling tersebut.

Baca: KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi dari Rumah Mewah Topan Ginting

Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka. Yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).

Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi (RAY).

Adapun pembangunan proyek Pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut. Yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Read Previous

Jaksa Agung Tunjuk Harli Siregar Jadi Kajati Sumut

Read Next

PERBAKIN Tegaskan Senjata Api di Rumah Topan Ginting Legal

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *