Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (PERBAKIN) Kota Medan angkat bicara soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan senjata api saat milik Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting. PERBAKIN menegaskan senjata api milik Topan tersebut legal.
Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopanmenegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Intelkam dan diketahui bahwa izin kepemilikan senjata tersebut dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri, dengan pengawasan dari Intelkam Polda Sumut.
“Pada intinya senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut (Topan Ginting) adalah legal,” tegas Hanjaya, kepada wartawan di Medan, Sabtu 5 Juli 2025.
Hanjaya juga menambahkan bahwa Topan Obaja Putra Ginting tercatat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan sejak tahun 2022 hingga 2026. Penemuan senjata api di rumah Topan menurutnya sesuai prosedur karena memang sebagai senjata bela diri.
“Dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan,” ujarnya.
Baca: KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi dari Rumah Mewah Topan Ginting

Terkait ada tidaknya pelanggaran yang oleh Topan, Hanjaya menyatakan bahwa keputusan berada di tangan Ketua Umum Perbakin.
“Hingga saat ini, Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut, dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan,” ungkapnya.
Jangan Kaitkan PERBAKIN dengan Senjata Api Topan Ginting dan Tersangka
Hanjaya menegaskan bahwa penemuan senjata api ini tidak ada kaitannya dengan KPK maupun Perbakin, yang merupakan organisasi olahraga. Ia juga menyatakan bahwa Perbakin akan memberhentikan Topan Ginting dari organisasi apabila terbukti tersangkut masalah hukum dan tindak pidana.
“Hingga sekarang dan sampai saat ini dari Ketum tidak ada menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan Ginting dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan,” jelasnya.
Baca: Usai Kantor PUPR Sumut, KPK Geledah Rumah Dinas Topan Ginting
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Topan Obaja Putra Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan pada Rabu, 2 Juli 2025. HasPenggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam lebih tersebut menghasilkan penyitaan tiga koper, dua kardus, dan satu tas.
Selain senjata api pistol Baretta, petugas juga turut mengamankan senapan angin dengan dua pak amunisi air gun. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi yang dalam penanganan KPK. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Selasa, 1 Juli 2025. Yaitu kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan.