Tersangka oleh KPK, Perbakin Belum Berhentikan Topan Ginting

Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya T (Istimewa/NET Medan)

Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya T (Istimewa/NET Medan)

NET Medan – Perbakin Kota Medan belum berhentikan Topan Obaja Putra Ginting dari kepegurusan pasca penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka. Di Perbakin, Topan Ginting sebagai Ketua Harian.

Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya T mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Topan Ginting oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Topan Ginting tersangka proyek pembangunan jalan yang pengerjaannya oleh Dinas PUPR Sumut.

“Saya juga prihatin, dengan kondisi pak Topan Ginting. Saya saat ini, belum ada (berhentikan) status masih Ketua Harian Perbakin Kota Medan,” ungkap Hanjaya kepada wartawan, di Kota Medan, Sabtu 5 Juli 2025.

Hanjaya T mengungkapkan bahwa anak buah Bobby Nasution itu hingga saat ini masih berstatus sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan, masa periode 2022-2026.

“Sampai sekarang Ketum belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal itu. Status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan,” kata Hanjaya.

Baca: PERBAKIN Tegaskan Senjata Api di Rumah Topan Ginting Legal

Senjata api penyidik KPK sita di rumah pribadi eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting. (Tangkapan Layar/NET Medan)
Senjata api penyidik KPK sita di rumah pribadi eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting. (Tangkapan Layar/NET Medan)

Sisi lain, penemuan senpi itu, saat petugas KPK melakukan pengeledahan rumah mewah milik Topan Ginting, pada Rabu 2 Juli 2025. Petugas menyita senpi yang ditemukan adalah pistol Baretta dengan 7 butir peluru dan senapan angin dengan 2 pack amunisi air gun. Lalu, uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dalam pengeledahan tersebut.

Ketua Humas Perbakin Kota Medan, Hanjaya T mengklaim senpi di rumah eks Kadis PUPR Sumut itu, memiliki izin alias legal.

“Karena kami sudah koordinasi dengan Intelkam. Dan itu yang mengeluarkan izin adalah Intelkam Mabes Polri dan pengawasannya adalah Intelkam Polda Sumut. Intinya, senjata api itu legal,” ucap Hanjaya.

Hanjaya mengungkapkan bahwa status atau jenis senpi milik Topan Ginting adalah senjata bela diri. Ini sesuai dengan prosedur dan senpi tersebut di rumahnya.

Baca: KPK Geledah Rumah dan Kantor Dirut Dalihan Natolu Grup

“Kalau sesuai prosedur senjata itu ditemukan di rumah Topan itu, sesuai prosedur karena untuk senjata bela diri,” jelas Hanjaya.

Hanjaya mengatakan untuk secara detail jenis senpi dan amunisi, merupakan ranah kepolisian. Namun, untuk status kepemilikan ilegal dan memiliki izin.

“Untuk ranah senjata api untuk secara detail, bisa tanya langsung kepada polisi. Yang penting izin atas nama siapa, tidak boleh dipegang orang lain,” kata Hanjaya.

Hanjaya mengatakan senjata api di rumah karena sedang tidak Topan gunakan dalam beberapa hari belakangan ini, sebelum petugas KPK sita.

“Dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan,” tutur Hanjaya.

Read Previous

Nekat Curi HP Polisi di Gerbang Tol, Polsek Medan Tembung Tembak ASN

Read Next

TNI Tembak Mati Komandan Batalyon OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *