Hari Pertama Belajar, Al Washliyah Petumbukan Disegel Pemkab Deliserdang

Siswa-siswai Al-Washliyah Petumbukan Kecamatan Galang tidak bisa masuk ke gedung sekolah karena disegel. (Istimewa/NET Medan)

Siswa-siswai Al-Washliyah Petumbukan Kecamatan Galang tidak bisa masuk ke gedung sekolah karena disegel. (Istimewa/NET Medan)

NET Medan – Aktivitas hari perdana tahun ajaran baru 2025/2026 di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al – Washliyah Petumbukan Kecamatan Galang tak bisa terlaksana karena gedung disegel Pemkab Deliserdang.

Seharusnya kegiatan belajar mengajar hari perdana, Senin 14 Juli 2025 di MTs Al Washliyah Petumbukan (setingkat SMP) tersebut sama dengan sekolah lainnya, namun urung terlaksana karena disegel.

Penyegelan bangunan yang sebelumnya sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan oleh Pemkab Deliserdang. Mengganggu aktivitas belajar dan mengajar di sekolah tersebut, di hari pertama sekolah ini, Senin 14 Juli 2025.

Baca: Bobby Nasution Terapkan 5 Hari Sekolah SMA/SMK di Sumut Mulai Tahun Ini

Ketua PW Al Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, menyayangkan sikap Pemkab Deli Serdang, atas penyegelan sekolah tersebut.

“Pemkab Deliserdang sudah zalim dan tidak komit dengan kesepakatan-sepakatan, yang sudah dibicarakan sebelumnya,” sebut Dedi.

Lahan sekolah ini, menjadi konflik antara Pemkab Deliserdang dengan Al Washliyah. Pemkab Deliserdang mengklaim bagian dari aset, yang sebelumnya merupakan SMP Negeri 2 Petumbukan.

Sedangkan, Dedi Iskandar juga menyebutkan bahwa lahan sekolah tersebut, bagian aset atau tanah milik dari Al-Washliyah sebagai wakaf.

“Tanah ini, milik Al Washliyah dalam bentuk wakaf. Dan kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan,” ucap anggota DPD RI itu.

Baca:Mulai Tahun Ini, Bobby Nasution Terapkan Lima Hari Sekolah

Sebagai informasi, penyegelan tersebut oleh Pemkab Deliserdang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deliserdang, sejak Minggu 13 Juli 2025. Sekolah itu, mendapat penjagaan dari Satpol PP Kabupaten Deliserdang.

Atas hal itu, hari pertama tahun ajaran 2025-2026 ini, siswa-siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah atau sekolah menengah pertama (SMP) hari belajar di luar sekolah.

Berdasarkan data diperoleh, dalam surat berita acara serah terima itu disebutkan alasan pengosongan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung Sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan Kecamatan Galang tersebut merupakan aset milik Pemkab Deliserdang.

Read Previous

Dosen Tewas Kecelakaan Maut dengan Truk Tangki di Simalungun

Read Next

Prabowo-Donald Trump Sepakati Penurunan 19 Persen Tarif Ekspor Indonesia – AS

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *