Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Tewasnya seorang pria bernama Budianto Sitepu alias BS berbuntut panjang, dengan 7 oknum polisi Polrestabes Medan menjalani penempatan khusus (Patsus). Ke-7 oknum polisi tersebut dugaan pelanggaran etik kepolisian dan penganiayaan terhadap seorang warga hingga tewas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dari tujuh oknum polisi Polrestabes Medan yang telah menjalani penempatan khusus tersebut, satu di antara perwira. Yakni, Ipda ID yang merupakan perwira unit (Panit) Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
“Informasi yang berkaitan persoalan yang ada di Sunggal, tepatnya di Sei Semayang yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, kemarin kami sampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal,” ungkap Kapolrestabes Kombes Gidion Arif, Jumat (27/12/2024).
Menurut Gidion, oknum polisi Polrestabes Medan yang menjalani pemeriksaan secara internal tersebut adalah yang melakukan penangkapan, atau melakukan upaya paksa pada saat itu terhadap korban dan rekan-rekannya.
“Awalnya yang kami sampaikan 6 personel, hari ini kita sampaikan ada 7 personel, ya. 7 personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal,” sebut Gidion.

Setelah proses pemeriksaan secara internal, terhadap ke-7 orang personel penempatan khusus atau patsus.
“Nah kemudian kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang lainnya sebagai saksi termasuk pada saksi eksternal. Yaitu rekanan dari saudara almarhum BS yang pada waktu itu juga dibawa ke polres, maupun yang berada di TKP Sei Semayang,” kata Kombes Gidion Arif.
Baca juga:
Seorang Pria Tewas Diduga Usai Diamankan Polisi, Ini Kata Kapolrestabes Medan
Lokasi Judi di Asahan Digrebek Polda Sumut dan Polrestabes Medan, 19 Orang Ditangkap
Selain itu, Penyidik Propam juga telah memeriksa penyidik yang menerima pelimpahan terhadap tersangka, yang melihat kondisi tersangka.
“CCTV juga sudah kami lakukan penyelidikan, pencermatan, lalu saksi-saksi yang melengkapi peristiwa ini juga sudah kita lakukan pemeriksaan. Sehingga kami bisa menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat memang terjadi kekerasan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap almarhum BS sehingga mengakibatkan meninggal dunianya di rumah sakit,” ujar Gidion.
“Itu pun sejalan dengan laporan polisi oleh pengacara dan keluarga Bapak BS ke Polda Sumut. Yaitu laporan polisi tentang penganiayaan berat ayat (3) yang mengakibatkan meninggalnya atau hilangnya nyawa orang,” Gidion menambahkan.
Selain itu, keluarga maupun pengacara juga membuat laporan polisi tentang pelanggaran kode etik oknum polisi ke Polda Sumut. Karena itu, proses selanjutnya oleh Polda Sumut, khususnya Bid Propam.
“Jadi kami di sini melakukan pemeriksaan awal dan sudah melakukan upaya paksa terhadap personel berupa patsus. Kemudian langkah selanjutnya kami melimpahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Baik terhadap laporan kode etik maupun terhadap laporan pidananya,” pungkas Gidion.
