Ini Peran Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota TNI, Korban Diculik hingga Dibuang ke Sumur di Labura

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan interogasi para tersangka pembunuhan eks anggota TNI. (Istimewa/NET Medan)

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan interogasi para tersangka pembunuhan eks anggota TNI. (Istimewa/NET Medan)

NET Medan – Lima terduga pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari menjemput hingga membuang jasad korban ke Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Tim gabungan dari Denpom dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus 5 tersangka, salah satunya oknum TNI yang kini sudah dalam proses hukum oleh Denpom 1 Bukit Barisan.

Pelaku lainnya, CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25), FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan F (45) warga Klambir, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deliserdang.

“Tim bergerak bersama tim Denpom tindakan penyelidikan, kita bersama-sama satu tim. Yang menjadi ranah kami, adalah tersangka dari warga sipil,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat (3/1/2025).

Baca: 132 Personel Polrestabes Medan Naik Pangkat, 3 Pamen Kompol ke AKBP

Penculikan, penyekapan hingga pembunuhan terhadap Andreas, Gidion mengungkapkan peran dari masing-masing 4 pelaku dari warga sipil ini. Mulai dari menjemput korban hingga turut membuang mayat korban.

“CJS berperan sebagai menjemput paksa korban dari rumahnya, menuju rumah tersangka pertama HS,” ucap Gidion.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan paparkan pengungkapan Pembunuhan eks anggota TNI. (istimewa/NET Medan)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan paparkan pengungkapan Pembunuhan eks anggota TNI. (istimewa/NET Medan)

Kemudian, Gidion mengatakan peran dari MFIH melakukan pemukulan terhadap korban, dan menebas kaki Andreas dengan sebelah parang.

“FA memukul badan korban bagian dada berulang-ulang dan membantu tersangka HS mengikat tangan dan kaki korban. F perannya melakukan pemukulan dengan tangan dan selang,” kata Gidion.

Motif Pembunuhan Eks Anggota TNI karena Mobil Rental

Gidion menjelaskan untuk motif dalam kasus pembunuhan ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terus mendalaminya.

“Dalam penyidikan saat ini, bahwa korban menyewa mobil tersangka HS, namun tidak mengembalikan mobil tersebut. Sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama,” ucap Gidion.

Terhadap 4 tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subs 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana.

Baca: Oknum Polisi Ditangkap Satnarkoba Polres Dairi Kasus Sabu, Barbut 0,60 Gram

Sedangkan, Denpom sudah menangkap dan menahan oknum TNI berinsial Serka HS atas dugaan keterlibatan penyekapan berujung pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Sianipar.

Pangdam 1 Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto menjelaskan HS diamankan dan ditahan sejak dua pekan lalu. Setelah pihak Denpom menerima laporan terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut.

“Sebelum itu, terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Kita sudah tahan yang bersangkutan. Karena kita juga tidak mau beliau (HS), menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelakunya,” ucap Rio kepada wartawan di Mako Kodam I Bukit Barisan, di Kota Medan, Jumat (27/12/2024).

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“(Ancaman hukuman) Kalau nggak hukuman mati, seumur hidup, ancaman hukuman nya seperti itu,” kata Rio.

Read Previous

Laga Penting, PSMS Medan Wajib Menang Lawan PSPS Besok

Read Next

Derby Sumatera PSPS Lawan PSMS, Juninho: Pertandingan Krusial Kami

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *