Batalkan Putusan Mendagri, Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh – Bukan Sumut
NET Medan – Meski sudah sepakat berdamai, ibu MI (10), Kamelia, yang viral belajar di lantai laporkan wali kelas anaknya ke Polrestabes Medan. Alasannya, gegara video yang ia rekam sendiri dan menjadi viral psikis anaknya terganggu.
Kamelia membuat laporan tersebut di Polrestabes Medan pada Selasa 14 Januari 2025. Laporan tersebut, tertuang dalam dengan Nomor: STTLP/B/132/I/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dengan terlapor, adalah wali kelas MI, yakni Hariyati.
Kamelia, orang tua dari siswa Sekolah Dasar (SD), MI (10) membuat laporan ke polisi, imbas dihukum anaknya dengan belajar duduk di lantai kelas dikarenakan tidak membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Baca: Ternyata Siswa SD Belajar di Lantai karena Menunggak SPP Terima PIP, Dikirim ke Rekening Ibunya

Polisi Terima Laporan Siswa Belajar di Lantai
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arief Setyawan, membenarkan laporan Kamelia tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan itu.
“Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai,” ucap Gidion, kepada wartawanKamis 16 Januari 2025.
Gidion mengatakan setiap laporan akan diproses sesuai dengan hukum yang ada. “Kami masih mendalami laporannya,” sebut Kapolrestabes Medan itu.
Sementara itu, Kamelia mengungkapkan meski sudah berdamai, alasan ia membuat laporan ke polisi, karena psikis anaknya terganggu malu mau pergi ke sekolah.
“Anak saya terkena psikis karena videonya viral. Malu dia diejek temannya, gak mau sekolah lagi dia. Saya syok,” kata Kamelia melalui telepon seluler.
Baca: Kasus Wali Kelas Hukum Murid Belajar di Lantai karena Belum Bayar SPP Berakhir Damai
Kuasa Hukum Kamelia, Rambo Silalahi menjelaskan laporan tersebut, ada dugaan melawan hukum oleh wali kelas MI. Ini berdasarkan undang-undang perlindungan anak sesuai Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlimdungan Anak.
“Yang kita laporkan dugaan kekerasan psikis si anak (MI) dan yang kita laporkan adalah guru yang memberikan hukuman itu,” jelas Rambo.