Pesawat Air India Tujuan Inggris Terjatuh Usai Lepas Landas, Bawa 242 Orang
NET Medan – Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dituntut dengan hukuman kurungan penjara 4,5 tahun atas kasus penistaan agama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan Ratu Entok atas penistaan agama itu membuat resah umat beragama.
“Meminta kepada majelis hakim mengadili memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa dengan pidana kurungan penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erning Kosasih di Ruang Sidang Cakra 6 di PN Medan, Senin 17 Februari 2025.
Dalam amar tuntutannya, Erning mengungkapkan bahwa terdakwa Ratu Entok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama. Ini sesuai dakwaan alternatif pertama, yaitu melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: Polisi Tangkap Pria Penistaan Agama, Kabur ke Taput Usai Warga Menggeruduk
Kemudian, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman, kepada terdakwa Ratu Entok untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur Erning.
JPU memaparkan hal yang memberatkan dalam kasus ini, yaitu menganggap perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakserasian dalam kehidupan beragama.
Ratu Entok Akui Perbuatannya Lakukan Penistaan Agama
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Baca: Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadan 1 Maret dan Lebaran 31 Maret 2025
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim dengan ketua oleh Achmad Ukayat kemudian menunda persidangan hingga Senin 24 Februari 2025. Dengan agenda mendengar nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada awal Oktober 2024 ketika terdakwa melakukan siaran langsung pada akun TikTok pribadinya @ratuentokglowskincare.
Dalam siaran tersebut, dugaan terdakwa melakukan menistakan agama dengan menunjukkan foto Yesus dan melontarkan pernyataan sebagai menghina umat Kristiani. Tindakannya tersebut membuat sejumlah pihak melaporkannya ke Polda Sumut, lalu petugas menangkapnya dan jalani proses hukum.