Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Tim gabungan mengrebek gudang pengoplosan tabung gas subsidi ke gas nonsubsidi di 2 lokasi di Kota Medan. Pengrebekan tersebut, tim menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran.
Tim Gabungan tersebut terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Polri, Kodim 0201/Medan dan Pertamina. Juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut.
Penggrebekan gudang pengoplosan gas itu di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin 24 Februari 2025.
Di gudang ini, tim menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap edar secara ilegal. Temuan ini mengungkap praktik konversi gas subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg menggunakan peralatan modifikasi.
Kuat dugaan pengrebekan bocor, sehingga pemilik kedua lokasi pengoplosan gas, berinisial H (61) berhasil kabur. Saat tim datang mengrebek, kondisi gudang tersebut dalam keadaan terkunci sehingga melakukan pembukaan paksa.
Baca: Modus Proyek Fiktif, Polres Langkat Ungkap Penggelapan Belasan Mobil Rental
Dari lokasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan dan menyita tabung gas subsidi 3 kg. Juga tabung gas nonsubsidi 5,5, 12, dan 50 kg. Ada yang berisi dan juga sebagian kosong. Aktivitas pengoplosan itu, gas 3 kg ke gas nonsubsidi dengan berbagai jenis.

Pertamina Pastikan Gas di Gudang Pengoplosan Palsu
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon I Medan, Sigit wicaksono, menjelaskan pihaknya, menemukan barcode yang pada tabung gas nonsubsidi yang tidak terdaftar dalam sistem.
“Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan bahwa produk ini palsu,” sebut ucap Sigit, Selasa 25 Februari 2025.
Sigit mengatakan bahwa aktivitas pengoplosan ini, sangat merugikan negara dan masyarakat sebagai konsumen. “Selain itu, peralatan konversinya juga merupakan hasil modifikasi, sehingga kita pastikan ini merupakan praktik ilegal,” jelas Sigit.
Dari hasil penyelidikan awal, dalam sehari produksi gas nonsubsidi ilegal ini mencapai ribuan tabung untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg, serta ratusan tabung untuk ukuran 50 kg. Kerugian negara akibat praktik ini kerugian mencapai lebih dari Rp153 miliar per tahun.
Baca: Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Stadion Madina
Dalam penggerebekan ini, tim gabungan juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, yakni airsoft gun beserta ratusan butir mimis. Kemudian, dua buku rekening tabungan, 9 alat komunikasi Handy Talky (HT), 2 unit telepon genggam android, beberapa kartu identitas.
Penyelidikan terhadap para pelaku masih terus berlangsung. Polisi kini tengah memburu pengelola serta pekerja yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Yakni, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penggerebekan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas mafia gas yang telah merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan sekitar.
