Batalkan Putusan Mendagri, Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh – Bukan Sumut
NET Medan – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan penyegelan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan karena menjual pertalite oplosan. Para pelaku mencampurkan Pertalite murni dengan BBM oplosan.
SPBU jual pertalite oplosan ini adalah SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Dugaan, SPBU tersebut melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, kemudian memasarkannya kepada masyarakat. Atas kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MAL (35) warga Medan Labuhan, dan U (58) warga Medan Marelan, Kota Medan. Serta YTP (38) warga Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
“Tersangka MAL ini adalah manajer, U sopir tangki yang mengantar bahan bakar pertalite ke SPBU 14.201.135. Dan YTP selaku kenek mobil tangki,” sebut Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, kepada wartawan di SPBU tersebut Jumat 7 Maret 2025.
Baca: Gudang Penampungan Solar Subsidi di Medan Digrebek, Nama Ketua Organisasi Nelayan Terseret

Dari pengungkapan kasus SPBU jual Pertalite oplosan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso merah putih 8.000 liter bertuliskan Elnusa Petrofin BK 8049 WO, 5000 liter pertalite.
Kemudian, 2 unit HP, 1 blok laporan stand manual, 1 buku kas, 2 buku ekspedisi. Juga 1 buku laporan bongkar tangki, dan 1 unit electronik data capture.
Penangkapan tersebut, berlangsung saat para tersangka melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke tangki penampungan SPBU tersebut.
Berdasarkan data hasil kordinasi dan penyidikan bersama Satreskrim Polrestabes Medan dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, bisnis pengoplosan tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun belakangan ini.
Baca: Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 1 Maret 2025
Begini Modus SPBU Jual Pertalite Oplosan
Taryono mengungkapkan penyegelan SPBU ini usai pengecekan keseluruhan terhadap pengujian oktan atau research octane number (RON). Hasilnya, BBM SPBU ini terbukti tidak memenuhi standar.
Kemudian, dari hasil mobil tangki itu, Gasolin yang ada memiliki oktan atau RON hanya 87 dari seharusnya 90 untuk Pertalite.
Sedangkan, mobil tangki itu sudah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023 lalu. Sehingga mempermudah para tersangka untuk mengelabui dalam aksi pengoplosan tersebut.
“Tersangka melakukan penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi. Dengan cara BBM jenis Pertalite yang disuplai dari Pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat,” jelas Taryono.
Pihak kepolisian masih terus dalami kasus pengoplosan Pertalite. Pendalaman bahan oplosan dan pelaku mendapatkannya. Sedangkan ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan.
“Mereka dipersangkakan dengan Pasal Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Wakapolrestabes Medan itu.