Baru Bebas, Residivis Pencurian di Tembung Terkapar Ditembak

Tersangka AP alias A (36) residivis pencurian. (Istimewa/NET Medan)

Tersangka AP alias A (36) residivis pencurian. (Istimewa/NET Medan)

NET Medan – Seorang pria residivis spesialis pencurian dengan kekerasan juga dengan pemberatan (curas dan curat) terkapar usai personel Reskrim Polsek Medan Tembung melumpuhkannya dengan tembakan di kaki. Padahal pria tersebut baru bebas dari penjara.

Pria residivis pencurian itu berinisial AP alias A (36) warga Jalan Pukat Banting, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Penangkapan residivis pencurian ini, usai AP melakukan tindak pidana pencurian modus bongkar rumah di Jalan Sepakat Gang Kucing Anggora. Juga merampas HP warga di Jalan Pukat 1 Gang Mandiling, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

“Penangkapan tersangka di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (20/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB. Namun saat tim melakukan pengembangan, tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Baca: Polrestabes Medan Musnahkan 33 Kg Sabu dan 200 Knalpot Brong

Pada Kamis (20/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin langsung Kanit Reskrimnya Iptu Parulian Sitanggang, dan Panit Luar Ipda Muhamad Indra Bakti menerima informasi tentang keberadaan tersangka sedang berada di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan dan membawa residivis kambuhan kasus pencurian ke Mapolsek Medan Tembung.

Baca: Senjata Makan Tuan, Remaja di Medan Tertancap Sajam Sendiri Saat Tawuran

“Hasil interogasi terhadap pelaku bahwa benar ia merupakan pelaku pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Selanjutnya atas hasil interogasi, tim langsung melakukan pengembangan mencari pelaku lainnya dan barang bukti,” papar Gidion.

Namun saat dalam perjalanan tersangka residivis pencurian ini melakukan perlawanan sehingga Tim Opsnal Polsek Medan Tembung memberikan tindakan tembakan terukur kepada kaki kanan tersangka.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara untuk pengobatan. Kemudian proses hukum selanjutnya di Mapolsek Medan Tembung.

Read Previous

Operasi Ketupat Toba, 12.104 Personel Gabungan Amankan Lebaran di Sumut

Read Next

Jasamarga Umumkan Diskon Tarif Tol 20 Persen Lebaran 2025, Ini Jadwalnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *