Pesawat Air India Tujuan Inggris Terjatuh Usai Lepas Landas, Bawa 242 Orang
NET Medan – Tim gabungan kembali menangkap Ismail Nasution (58), bandar narkoba yang dipaksa lepas oleh sekelompok warga saat penggerebekan di Medan Belawan. Tim gabungan menangkapnya saat akan kabur ke Riau di Jalan Akasia, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, Kamis, 13 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas narkoba dan menindak tegas segala bentuk perlawanan terhadap petugas. Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang masih buron.
“Tindakan melawan dan menghalangi petugas adalah pidana serius. Polda Sumut bersama TNI tidak akan mentolerir bentuk apapun dari upaya menghambat penegakan hukum,” tegasnya.
Baca: 7 Pelaku Penyerangan Polisi di Belawan Ditangkap

Sebelumnya, pada 9 April 2025, Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku peredaran narkoba di Jalan Proyek, Bagan Deli. Namun, saat penggeledahan berlangsung, sekelompok orang menyerang petugas dan membakar dua unit sepeda motor dinas, sehingga dua pelaku lain, termasuk Ismail, terpaksa dilepaskan di lokasi.
Polda Sumut bersama TNI kemudian melakukan operasi gabungan pada 11 April 2025 dan berhasil mengamankan tujuh pelaku penyerangan. Seluruhnya kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan proses lebih lanjut.
Baca: Grebek Bandar Narkoba, Sepeda Motor Polisi Dibakar OTK di Belawan
Sebelumnya sejumlah personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menjadi sasaran kekerasan sejumlah orang saat melakukan penangkapan bandar narkoba.
Pengrebekan berlangsung di sebuah rumah Lorong Proyek Lingkungan 3, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Aksi grebek rumah bandar narkoba ini mendapat perlawanan sejumlah OTK hingga dua unit sepeda motor milik polisi menjadi sasaran pembakaran para OTK tersebut. Peristiwa ini sontak jadi viral di media sosial. Pengrebekean tersebut petugas berhasil mengamankan 5 orang. Namun, OTK tersebut meminta polisi agar membebaskan dua orang, yakni inisial I dan T.