Batalkan Putusan Mendagri, Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh – Bukan Sumut
NET Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), seorang wanita berinisial RS (64). Tindakan jemput paksa ini sete;ah tersangka tidak memenuhi 3 kali pemanggilan.
Kasus yang penanggannya oleh Kejari Medan ini penguasaan aset PT KAI ini terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penetapan RS sebagai tersangka pada Kamis 17 April 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Tim Pidsus Kejari Medan, menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fajar Syah Putra SH MH, dalam keterangan tertulisnya Minggu 20 April 2025.
Fajar menjelaskan bahwa pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan terhadap RS sebanyak tiga untuk dilakukan pemeriksaan. Namun tersangka RS tidak kooperatif hingga akhirnya Pidsus Kejari Medan melakukan upaya penjemputan paksa dan penangkapan.
“Kita menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” kata Fajar.
Baca: Korupsi Rp1,8 Miliar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kominfo Sumut
Saat tiba di rumah RS, Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Medan bertemu dengan tersangka, yang sedang berada di rumah bersama anaknya. Selanjutnya, pihak Kejaksaan membacakan surat penetapan dan surat perintah penangkapan. Kejari Medan membacakan secara terbuka.
“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan. Sehingga kami lakukan upaya paksa dan membawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” ucap Kajari Medan.

Tersangka Korupsi Aset KAI Pura-pura Pingsan
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma menjelaskan setelah proses penangkapan dan dalam perjalanan ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan. Tersangka berkomunikasi secara intensif, dengan penasihat hukumnya melalui telpon seluler milik RS.
“Setibanya di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi (dokter) RSUD Dr. Pirngadi Medan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan,” jelas Dapot.
Dapot mengungkapkan setelah serah terima RS dari Kejari Medan ke pihak Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. RS kembali berpura-pura tidak sadar.
“Sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa kami lakukan wawancara,” sebut Dapot.
Baca: Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Stadion Madina
Selanjutnya, pihak Kejari Medan dan Rutan Tanjung Gusta Medan, membawa RS ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung, Kota menggunakan ambulans milik Rutan. RS mendapat tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.
Kemudian, lanjut Dapot menjelaskan penetapan status tersangka terhadap RS setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah.
“Selain itu, selama proses penyidikan, tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan. Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI, yang sedang dikuasainya secara melawan hukum,” kata Dapot.
Korupsi Pengadaan Aset KAI Rugikan Negara Rp21,91 Miliar
Dapot mengungkapkan bahwa proses hukum oleh Kejari Medan ini, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. Juga pemberantasan tindak pidana korupsi, secara tegas dan profesional.
“Kami juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka, untuk memperoleh pendampingan hukum,” tegas Dapot.
Hasil penyidikan Pidsus Kejari Medan dan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 21.911.000.000 atau Rp 21,91 miliar lebih.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat RS dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” tutur Kasi Intelijen Kejari Medan.