Polda Sumut Grebek Judi Batu Goncang di Yanglim Plaza Medan

Polisi memasang garis polisi di lokasi judi di Yanglim Plaza. (Dok Polda Sumut)

Polisi memasang garis polisi di lokasi judi di Yanglim Plaza. (Dok Polda Sumut)

NET Medan – Polda Sumut menggrebek lokasi judi berkedok hiburan di Food Court Yanglim Plaza, Kota Medan yang mengamankan 29 orang. Penggrebekan tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara pada Rabu malam, 30 April 2025 malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan selain mengamankan 29 orang, dari lokasi judi di Yanglim Plaza tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti, termasuk hadiah berupa emas.

“Dari hasil pemeriksaan, 10 orang penyidik tetapkan  sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan. Sedangkan 19 lainnya sebagai saksi,” sebut Sumaryono, Sabtu 3 Mei 2025.

Baca: Kapolri Pastikan Pengungkapan Penembakan 3 Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam di Lampung

Penggrebekan lokasi judi di Yanglim Plaza ini, setelah petugas kepolisian menerima laporan masyarakat soal dugaan perjudian dengan modus permainan judi batu goncang berhadiah.

“Jadi modus perjudiannya ini dengan hiburan berpantun. Para pemain terlebih dahulu membeli kupon kepada penyelenggara batu goncang dengan harga bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu,” kata Sumaryono.

Lokasi judi batu goncang di Yangim Plaza berkedok hiburan berpantun. (Dok Polda Sumut)
Lokasi judi batu goncang di Yangim Plaza berkedok hiburan berpantun. (Dok Polda Sumut)

Dalam lokasi judi dengan modus hiburan berpantun itu. Praktik perjudian tersebut, menjual kupon seharga Rp10.000–Rp50.000. Hadiahnya bervariasi, mulai dari minyak goreng 1 kg hingga emas Antam 1 gram.

Baca: Oknum DPRD Asahan Bantah Sediakan Arena Sabung Ayam: Saya Gak Judi, Ini Penangkaran

“Kita menyita barang bukti berupa emas, uang tunai Rp7,25 juta, kupon permainan, perangkat monitor, keyboard, dan perlengkapan administrasi lainnya,” sebut Sumaryono.

Polda Sumut juga, telah memasang garis polisi di lokasi. Serta berkoordinasi dengan pihak kelurahan, Dinas Sosial, dan Dinas Pariwisata untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami tegaskan, Polda Sumut tidak memberi ruang bagi praktik perjudian, apapun bentuk dan modusnya,” ucap Kombes Sumaryono.

Read Previous

Libur Hari Buruh, Penumpang Kereta Api di Sumut Meningkat

Read Next

4 Pejabat Pemko Medan Terindikasi Positif Narkoba, Rico Waas: Ada Camat, Ada Lurah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *