Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Pelaku pengiriman paket tas berisi mayat bayi ke ojek onlie ditangkap polisi di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Jumat 9 Mei 2025. Pelaku merupakan ternyata abang beradik.
Kedua pelaku pengirim paket mayat bayi, R (24) warga Jalan Baru, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. R merupakan abang dari ibu bayi malang berjenis kelamin laki-laki. Yaitu, NH alias Nana (21), yang merupakan warga Desa Aek Tuhul Batu Nadua, Kecamatan Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kedua pelaku hubungannya sebagai hubungan abang dan adik,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di lokasi pengiriman bayi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Jalan Muchtar Basri, Kota Medan, Jumat sore, 19 Mei 2025.
Gidion mengungkapkan bahwa penangkapan keduanya di sebuah kos, di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Jumat 9 Mei 2025. Penangkapan usai melakukan serangkai penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.
Baca: Pengakuan Driver Ojol yang Antar Paket Tas Berisi Mayat Bayi
Berdasarkan data diperoleh dari pihak kepolisian NH melahirkan bayi dengan jenis laki-laki, di Barak Tambunan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sabtu 3 Mei 2025. Melahirkan sendiri tanpa persalinan atau dibantu tim medis.

Bayi Lahir Prematur, Ibu Tak Mau Bawa ke RS
Kemudian, bayi itu sakit, Rabu 7 Mei 2025, ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Keterangan dokter, bahwa bayi sakit kurang gizi karena prematur dan menyarankan agar membawa ke RS. Pringadi, Kota Medan.
Karena tidak memiliki data identitas, sehingga NH tidak membawa bayinya ke RS Pirngadi dan kembali ke barak. Bayi malang laki-laki itu akhirnya meninggal dunia pada hari itu, juga sekitar pukul 23.00 WIB.
“Penyebab kematian masih dalam penyelidikan, karena waktu di lokasi sudah meninggal untuk memastikan kematian untuk menguatkan konstruksi hukum,” jelas Gidion.
Baca: Polisi Buru Sepasang Kekasih Pengirim Paket Tas Berisi Mayat Bayi ke Ojol
Selanjutnya, NH bersama R membawa jasad mayat itu dari barak ke Hotel Abadi Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis pukul 00.30 WIB. Pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB memesan ojol.
Kemudian, tas berisikan jasad bayi mereka serahkan kepada Driver Ojol bernama M Yusuf Ansari di dekat SPBU Jalan Bilal/Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, pukul 06.19 WIB. Pengiriman dengan tujuan TPU Muslim di Jalan Ampera III/di Jalan Muchtar Basri, Kota Medan.
“Dua pelaku ini, sebagai pemesan dan penerima, dalam aplikasi Gojek tersebut. Diarahkan ke sini dan minta dititipkan kepada marbot masjid. Dalam aplikasi menggunakan akun palsu. Saya kira tuntas sudah siapa yang terlibat dalam kasus ini,” jelas Gidion.
Atas perbuatannya, abang beradik itu, terancam dengan pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar,” pungkas Kapolrestabes Medan.